Demo di Jakarta
KontraS Kecewa Bripka Rohmat Hanya Didemosi 7 Tahun: Harus Ada Pertanggungjawaban Kolektif
Koordinator KontraS buka suara perihal hasil sidang etik terhadap anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Garudea Prabawati
Bukan hanya itu, menurut Kombes Heri, ada lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil yang dikemudikan Bripka Rohmat sebelum insiden maut terjadi.
Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju.
"Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas kehendak sendiri," ucap Kombes Heri.
Atas peristiwa tersebut, Bripka Rohmat berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kemudian penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri.
Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri.
Terduga pelanggar Bripka Rohmat mengemban jabatan Bamin Siops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya.
Majelis sidang KKEP Polri menerapkan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lalu Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.