Demo di Jakarta
Deretan Kisah Penjarahan Rumah Pejabat: Kucing Raib, Salah Sasaran hingga Dibayang Cemas
Penjarahan rumah pejabat Jakarta sisakan ironi: dari kucing dijarah hingga pelaku yang mengembalikan barang karena takut disangka.
Lokasi: Bintaro, Jakarta Selatan
Rumah ikut dijarah dalam gelombang massa yang menyasar figur publik
Kisah Penjarahan Rumah Pejabat

Kucing Kesayangan Uya Kuya Dijarah
Rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi sasaran penjarahan massa pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Tak hanya barang-barang berharga yang raib, koleksi kucing kesayangan Uya Kuya juga ikut dijarah.
Kucing-kucing mahal milik Uya Kuya, yang ditaksir bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah per ekor, ikut digondol massa.
Total koleksi kucingnya diperkirakan mencapai 60 ekor, dengan nilai keseluruhan mencapai 5–10 miliar rupiah.
Beberapa kucing dilaporkan diambil bersama kandangnya, sementara lainnya dilepas ke jalanan.
Artis Sherina Munaf turun tangan menyelamatkan salah satu kucing yang ditemukan dalam kondisi kurus dan stres.
Ia menduga masih ada 16–20 ekor kucing lain yang belum diketahui nasibnya.
Warganet dan komunitas pecinta hewan menyerukan agar kucing-kucing tersebut dikembalikan ke pemiliknya
Tulisan Rumah Ini Disita Rakyat
Kondisi kediaman Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya terlihat berantakan setelah terjadi aksi penjarahan pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Pantauan Tribunnews.com, rumah mantan presenter itu berantakan baik di bagian dalam dan luar.
Rumah bercat putih dan bergaya minimalis milik Uya Kuya terletak di Jalan Statistik Nomor 1F, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Demo di Jakarta
Datangi Polda Metro, Sejumlah Mahasiswa UI Minta Delpedro Cs Dibebaskan Tanpa Syarat |
---|
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
---|
Melihat Kegiatan Prajurit TNI-Polri di Gedung DPR, Isi Waktu Luang dengan Olahraga saat Tak Berjaga |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
---|
Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.