Demo di Jakarta
7 Anggota Brimob di Rantis Pelindas Affan Kurniawan Kena Sanksi Patsus, Kenapa Belum Jadi Tersangka?
7 anggota Brimob di dalam Rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan disanksi Patsus.
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan bahwa tujuh orang anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam Rantis Brimob dikenai sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 20 hari ke depan.
Mobil Rantis Brimob itu diketahui menabrak dan melindas driver ojol dari Gojek, Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) malam, usai demo yang berujung ricuh di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Demo itu digelar untuk menolak sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat.
Affan tewas saat hendak mengantar makanan pesanan pelanggannya dan menyeberang jalan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Dari arah belakang melaju kencang armada Rantis Brimob Polda Metro Jaya yang menabraknya dari belakang dengan keras lalu melindasnya. Sejumlah warga, demonstran, dan driver ojol lalu mengejarnya hingga Tugu Tani.
Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tetapi nyawanya tidak tertolong.
Atas hal tersebut, tujuh anggota Brimob pun dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian, kemudian dijatuhi sanksi patsus.
Ketujuh anggota Brimob tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.
Patsus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa.
Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.
Baca juga: Terungkap Bripka R Jadi Pengemudi Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan, Sebelahnya Kompol C
Karim mengatakan, sanksi patsus terhadap 7 anggota Brimob itu terhitung sejak hari ini, Jumat (29/8/2025) hingga 17 September 2025 mendatang, di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri).
"7 orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian, oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya yaitu mulai hari ini (Jumat), kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," jelas Karim, Jumat (29/8/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dari dasar fakta yang sudah ditemukan sementara, kami lakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September," tambahnya.
Karim juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan lamanya sanksi patsus itu akan diperpanjang lebih dari 20 hari, jika masih dirasa kurang.
"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," ungkapnya.
7 Anggota Brimob Belum Jadi Tersangka
Meski sudah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan dikenai sanksi patsus, tujuh terduga pelanggar itu belum dinyatakan sebagai tersangka.
Mengenai hal ini, Karim mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas di Divpropam Polri, sehingga dia fokus pada penyelesaian kode etiknya terlebih dahulu.
Tugas Divpropam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
"Sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu," jelasnya.
Untuk perkara pidana dan penentuan tersangka, kata Karim, itu bukanlah ranahnya.
Namun, dia menjelaskan bahwa dalam peradilan umum, terduga pelanggar itu statusnya sudah sama dengan tersangka.
Hanya saja, dalam Divpropam Polri, disebut sebagai terduga pelanggar.
"Setelah itu, konstruksinya perbuatan pidananya di mana, nanti baru kita limpahkan ke sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu, tapi yang jelas fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan 7 orang ini sudah ditetapkan jadi terduga pelanggar," ujarnya.
"Jadi terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar," jelasnya lagi.
Kendati demikian, Karim mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan kronologi lengkap terkait peristiwa yang menewaskan Affan tersebut.
Sebab, Karim mengatakan, masih perlu meminta keterangan dari banyak pihak yang melihat langsung kejadiannya.
"Fakta sudah kita temukan, tapi kronologi secara detailnya saya masih belum dapatkan, karena kan keterangan kita butuh dari banyak pihak yang harus kita dalami," ucapnya.
Siapa Pengemudi Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan?
Dalam kesempatan yang sama, Karim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi sementara, Bripka R terungkap menjadi pengemudi mobil Rantis Brimob tersebut, kemudian di kursi penumpang di sebelah pengemudi diduduki oleh Kompol C.
Sementara itu, lima anggota Brimob terduga pelaku lainnya duduk di bangku belakang, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka D, dan Bharaka Y.
"Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan 2 orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan 5 orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," ungkap Karim.
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah 5 orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka D, dan Bharaka Y. Ini hasil sementara yang sudah kita dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan sudah kita pastikan," jelasnya.
Kini, jenazah Affan dimakamkan di di TPU Karet Bivak bagian Blok AA1, Blad 1070, petak 0930.
Video tewasnya Affan sebelumnya beredar di media sosial. Tampak korban dilindas oleh kendaraan taktis saat polisi menghalau massa demonstran di kawasan Rumah Susun Bendungan HIlir II, Jakarta Pusat.
Awalnya rantis tersebut tengah melaju sambil membubarkan sejumlah orang yang disebut tengah melakukan demo ricuh.
Ketika massa berhamburan, terlihat ada korban dari kelompok massa itu dalam kondisi terjatuh, tetapi rantis Polri itu tak menghentikan lajunya hingga melindas pria berjaket ojol tersebut.
Ratusan massa yang geram melihat kejadian itu lalu mengejar mobil tersebut dan mencoba memukuli serta melemparinya dengan berbagai benda.
Namun, dalam video terlihat mobil rantis itu berhasil melaju lebih jauh menghindari massa.
Setelah insiden tersebut, sejumlah pengemudi ojol langsung menggeruduk Mako Brimob Polda Metro Jaya.
Saat ini, pihak Propam Polri maupun Kompolnas masih mencari bukti-bukti kecelakaan itu.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.