Pemblokiran Rekening
Nuralita Nyaris Tak Bisa Lanjutkan Skripsi Gara-gara Rekening Diblokir PPATK, Akhirnya Jual Cincin
Nuralita hampir tak bisa melanjutkan skripsi lantaran uang di rekening bank-nya diblokir oleh PPATK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga Jakarta Selatan, Nuralita, hampir tak bisa melanjutkan skripsi lantaran uang di rekening bank-nya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Awalnya, Nuralita salah transfer uang dari rekening yang aktif ke rekening pribadinya yang sudah tidak aktif atau rekening dormant selama enam bulan belakangan.
"Rekening tersebut pada saat itu mendesak untuk segera membayar skripsi/tugas akhir kuliah," kata Nuralita kepada Tribunnews.com, Senin (4/8/2025).
Ada uang jutaan rupiah di dalam rekening yang terblokir itu.
Saat itu dia mencoba untuk menghubungi call centre bank dengan harapan bisa menarik uangnya.
Namun nyatanya rekeningnya itu sudah diblokir oleh PPATK.
Nuralita sangat kaget ketika tahu pemblokiran dilakukan oleh Pemerintah.
Rasa khawatir pun muncul karena takut diduga melakukan tindak pidana sebelum akhirnya petugas bank menjelaskan soal rekening dormant.
PPATK sempat memblokir rekening dormant tersebut untuk mengantisipasi dijadikan rekening penampung uang hasil kejahatan salah satunya judi online (judol).
"Ya kalau disamaratakan gini sih jadi lebih ke nyusahin banyak orang banget dan kalau alasannya judol sih kayanya cliche banget ya. Soalnya gak mungkin petinggi negara gak tahu gimana cara memberhentikan judol dari akarnya dan aneh banget kalo caranya ngeblokir rekening yang sekedar gak aktif. Apalagi yang jelas-jelas rekening tabungan," tuturnya.
Menurut dia ketika ingin membuka blokiran rekening tak semudah yang disebut PPATK yakni dengan hanya datang ke bank terkait.
Ada birokrasi yang cukup panjang.
"Ya ribet banget aja jadi harus bolak balik, buang waktu, tenaga, ongkos, jadi ninggalin banyak kerjaan," tuturnya.
Karena waktu membayar skripsi sudah mepet, Nuralita pun harus menjual cincinnya agar bisa melanjutkan skripsinya tersebut.
"Terpaksa harus jual aset untuk nutupin pembayaran skripsinya. Aku jual cincin yang itu cincin tabungan," ucapnya.
Lebih lanjut, Nuralita berharap agar pemerintah bisa menemukan masalah yang menyusahkan ini.
"Harapannya, daripada pemerintah ngerjain yang nggak ada hasilnya dan cuma nyusahin rakyat kecil doang mendingan kerjain yang lain dulu, toh ngga nyelesain apapun dan bikin repot rakyat terutama rakyat kecil yang masih susah untuk dapat akses untuk banyak informasi," ungkapnya.
PPATK Blokir Rekening Dormant
Pekan lalu, PPATK memblokir sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
PPATK menjelaskan kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya. Ivan menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).
Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
Istilah rekening dormant sendiri merujuk pada jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.
Setiap bank diketahui memiliki aturan yang berbeda.
Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Beberapa hari belakangan langkah yang diambil PPATK tersebut memicu komentar dari berbagai pihak, mulai dari anggota DPR, advokat, hingga tokoh buruh.
Namun Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.
Ivan mengatakan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal proses tersebut berjalan beberapa bulan lalu.
"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (31/7/2025).
"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," ungkapnya.
Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.
Justru, kata Ivan, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.
"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ungkap dia.
"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.