Komplotan Pencuri di Bekasi Diringkus, Pelaku Ancam Gorok Korban
Komplotan pencuri di Bekasi menggondol dua unit sepeda motor – Honda Vario 125 dan Yamaha NMax – serta satu dus ponsel merek Infinix.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Bojong Jaya, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menuturkan komplotan pelaku berjumlah empat orang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.
Peristiwa terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di kediaman korban PL (34), seorang wiraswasta.
Baca juga: Kisah 2 Korban Curanmor di TKP yang Sama: Mulyadi Gagalkan Aksi Pencuri, Nurul Tertembak Pelaku
"Dua pelaku utama, yakni NM (50) dan SH (47), masuk ke rumah korban melalui jendela kamar belakang," ucap Mustofa dalam keterangan Jumat (1/8/2025).
Guna menyamarkan identitas, NM mengenakan kerudung milik korban dan membawa pisau dapur dari lokasi kejadian.
Dengan mengancam akan menggorok leher korban, NM menodongkan pisau ke arah korban, sementara SH menutup mata dan mulut korban menggunakan lakban bening.
Dalam kondisi korban yang tak berdaya, kedua pelaku menggondol dua unit sepeda motor – Honda Vario 125 dan Yamaha NMax – serta satu dus ponsel merek Infinix.
Keesokan harinya, kedua pelaku membawa hasil curian ke wilayah Semper, Jakarta Utara, dan menyerahkannya kepada MN (44), yang bertindak sebagai penadah.
MN kemudian membawa barang curian tersebut ke rumah S (38) di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Sepeda motor Honda Vario ditukar dengan sepeda motor Honda Beat ditambah uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Sementara sepeda motor NMax dijual ke orang tak dikenal seharga Rp3 juta. Ponsel Infinix juga dijual seharga Rp1 juta.
Baca juga: Curi Sandal Hermes Seharga Rp15 Juta Milik Majikan, Pria di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi cepat dari masyarakat serta kerja keras tim Reskrim di lapangan,” ujar Kombes Mustofa.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, satu dus ponsel merek Infinix, STNK dan BPKB kendaraan, sebilah pisau, lakban bening, sepasang sepatu dan sandal, serta kerudung warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp36 juta. Motif para pelaku diketahui karena faktor ekonomi.
NM dan SH dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara MN dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Baca juga: Sosok D, Oknum PPPK Dishub Bojonegoro Curi Uang Kotak Amal dan Toilet Pasar
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang menggunakan kekerasan. Kami pastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tegas Kombes Mustofa.
Sopir Bank Jateng Sempat Tak Tahu Arah Tujuan usai Bawa Kabur Rp10 M, Bayar Taksi Online Rp10 Juta |
![]() |
---|
Saat Sembunyi, Sopir Bank Jateng Selalu Tutup Pintu Rumah yang Dibelinya dari Uang Curian Rp10 M |
![]() |
---|
Polisi yang Viral Suruh Lepas Pencuri Motor di Cikarang Bekasi Disanksi Patsus |
![]() |
---|
Diperiksa Propam Polda Metro Jaya, Begini Nasib Polisi yang Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang |
![]() |
---|
3 Fakta Oknum Polsek Cikarang Utara Minta Maling Motor Dilepaskan, Kapolres Metro Bekasi Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.