Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi yang Viral Suruh Lepas Pencuri Motor di Cikarang Bekasi Disanksi Patsus

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan anggota polisi di Polsek Cikarang Utara yang suruh lepas maling kini dihukum patsus

Editor: Erik S
Kolase: Kanal YouTube Warta Kota Production dan Instagram @polsek_cikarang_utara24
POLISI LEPASKAN MALING - (Kiri) Foto Kompol Sutrisno, Kapolsek Cikarang Utara yang diunduh dari Instagram @polsek_cikarang_utara24, pada Rabu (10/9/2025) dan (Kanan) Tangkap layar video viral polisi dari Polsek Cikarang Utara suruh warga lepaskan maling. Berikut sosok Kompol Sutrisno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota polisi di Polsek Cikarang Utara yang viral karena malah menyuruh melepas pelaku pencurian yang berhasil ditangkap warga saat ini menjalani penempatan khusus (patsus).

"Sambil diperiksa sementara dipatsus," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/9/2025).

Mustofa mengatakan anggotanya tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: 3 Fakta Oknum Polsek Cikarang Utara Minta Maling Motor Dilepaskan, Kapolres Metro Bekasi Minta Maaf

"Untuk sanksi yang lain masih proses dan akan disidang," jelasnya.

Pelaku Curanmor Jadi Tersangka

Aksi warga Kampung Kongsi, RT 03/09, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menggagalkan pencurian motor pada Selasa (9/9/2025) dini hari, berujung ramai diperbincangkan di media sosial.

Pasalnya, video yang beredar memperlihatkan perdebatan antara sejumlah warga dengan seorang anggota polisi di Polsek Cikarang Utara.

Dalam rekaman tersebut, polisi itu diduga menyarankan agar pelaku pencurian yang sempat ditangkap warga dilepas, meski sebelumnya pelaku kedapatan mencuri dua unit sepeda motor sekira pukul 04.00 WIB.

Menanggapi hal ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menegaskan bahwa pelaku tetap diproses hukum.

Ia memastikan tersangka dan barang bukti sudah diamankan serta laporan polisi telah diterima.

"Jadi memang pas tadi pada saat penyerahan itu mungkin ada penyampaian yang kurang pas daripada anggota, tapi secara umum tersangka dan bb langsung ditangani. Langsung dibuatkan," kata Mustofa, dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Ia menegaskan, tidak ada pelepasan terhadap tersangka sebagaimana ramai diperdebatkan.

"Oh tetap, sudah jadi tersangka, bb-nya ada kok. Jadi mungkin ada penyampaian anggota saya yang kurang pas. Mohon maaf kalau ada penyampaian yang kurang pas. Yang jelas sekarang proses berjalan. Tersangka sudah kami tahan dan dijamin,” jelasnya.

Baca juga: Polda Jabar Periksa Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Polsek Cikarang Utara

Mustofa juga mengatakan pihaknya sudah merilis kasus tersebut untuk membuktikan proses hukum berjalan.

"Makanya tadi untuk membuktikan bahwa perkara itu dijalankan, saya rilis. Saya buktikan bahwa tidak ada melepaskan tersangka. Semuanya kami proses," ujarnya.

Atas pernyataan yang sempat menimbulkan salah paham, Mustofa menyampaikan permohonan maaf.

"Mohon maaf atas kesalahpahaman yang disampaikan oleh anggota saya. Tapi saya menjamin 100 persen tersangka dan bb sudah ada di kantor," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved