Diplomat Muda Tewas di Menteng
Soal Kasus Arya Daru, Oegroseno: Kalau Tidak Ditemukan Motifnya, Jangan Diumumkan Bunuh Diri
Oegroseno meminta kepada polisi untuk tidak mengumumkan kasus tewasnya Arya karena bunuh diri jika tidak menemukan motifnya.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakapolri Komjen (Purn.) Oegroseno menegaskan jika polisi akhirnya mengumumkan tewasnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, karena bunuh diri, motifnya harus diungkap.
Dia menegaskan hal itu semata-mata demi menjawab pertanyaan publik tentang tewasnya Arya.
Arya ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di kamar kosnya di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
Namun, hingga tiga pekan kasus ini bergulir, polisi belum mengungkap penyebab tewasnya Arya apakah dibunuh atau memang bunuh diri.
Oegroseno juga mengungkapkan jika memang polisi akhirnya menyimpulkan tewasnya Arya karena dibunuh, polisi harus menggali keterangan dari pelakunya demi mengungkap alasan pembunuhan dilakukan.
"Jadi kalau misalnya tidak ketemu motifnya, ya jangan diumumkan bunuh diri karena konyol sendiri nanti, pasti nanti dikejar oleh publik," katanya dikutip dari program Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOne, Senin (28/7/2025).
"Tapi kalau itu pembunuhan, ketemu pelakunya, motif bisa diungkap dari situ (keterangan pelaku -red)," sambung Oegroseno.
Lebih lanjut, dia turut menyoroti kepolisian yang seakan tidak membuka secara benderang soal hasil penyelidikan terhadap kasus Arya.
Baca juga: Polisi Ungkap Tipe Ponsel Arya Daru yang Hilang, Akun WA Terkoneksi dengan Laptop
Namun, Oegroseno menegaskan hal tersebut wajar jika berkaca pada pengalamannya saat masih bertugas di bidang reserse.
Dia mengatakan ketika masih aktif, dia kerap meminta anak buahnya untuk tidak membuka secara utuh hasil penyelidikan suatu kasus.
Ia hanya meminta agar hasil penyelidikan secara umum seperti suasana TKP hingga temuan barang bisa disampaikan ke awak media.
Oegroseno menegaskan substansi sebuah kasus tidak akan dibuka secara gamblang olehnya.
"Sejak awal bagi saya, penyidikan itu tidak perlu untuk konsumsi publik terlalu utuh semuanya, tapi semisal diceritakan di TKP pada saat ditemukan, jenazah ini di kamar ditemukan HP, itu diceritakan tidak masalah."
"Tapi, masalah substansi di dalamnya apa, jangan dibuka dulu, nggak apa-apa," katanya.
Gelar Perkara Kasus Arya Digelar Hari Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.