Diplomat Muda Tewas di Menteng
Soal Gelar Perkara Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Kompolnas: Pendalamannya Sangat Komprehensif
Kompolnas mengatakan, gelar perkara kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (39) dilakukan pendalaman secara komprehensif.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, gelar perkara kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) dilakukan pendalaman secara komprehensif.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam setelah gelar perkara kasus kematian korban di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Sebagaimana diketahui, Arya Daru ditemukan tewas pada Selasa, 8 Juli 2025 pagi di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Saat ditemukan, kepala korban terbungkus plastik dan terlilit lakban.
"Yang pasti tadi pendalamannya sangat komprehensif. Tidak hanya soal hasil autopsi, tapi juga hasil digital. Tidak hanya soal hasil digital, juga keterangan saksi," ujar Anam.
Kemudian, dilakukan komparasi antara rekaman CCTV dengan jejak digital lain, seperti pesan WhatsApp (WA) korban.
"Di-compare, dicocokin waktunya, dicocokin momen yang ada di CCTV dengan momen pembicaraan di WA itu dicocokin sehingga menurut kami dengan pendekatan saintifik ya, dengan komparasi yang cukup detail di kasus ini, sebagai satu bentuk peristiwa, peristiwanya sudah terang," jelas Anam.
Ia menyebut, dalam gelar perkara ini bukan hanya ahli forensik yang hadir, melainkan ada juga ahli digital, ahli psikologi forensik, hingga ahli yang menguasai identifikasi alat bukti.
"Di luar itu ya ada penyelidik, ada kami Kompolnas dan ada rekan-rekan Komnas HAM," ucap Anam.
Proses Penyelidikan
Choirul Anam juga sempat buka suara perihal lamanya proses penyelidikan kematian korban.
Menurutnya, hal itu karena yang ditelusuri kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian Arya Daru sangat kompleks dan banyak.
Baca juga: Kompolnas Sebut Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru Makin Jelas
Dari rekam jejak digital, sambungnya, banyak variasi yang didalami dan ditemukan.
"Dari segi autopsi banyak item-item autopsi yang semakin lama semakin dibuka lebih terang lebih kompleks. Dari segi latar belakang juga ditelusuri lebih dalam dan lebih kompleks."
"Itulah yang membuat proses penanganan (kasus) ini membutuhkan waktu yang lebih panjang," ungkapnya.
Meski begitu, Anam menegaskan bahwa waktu panjang yang dibutuhkan oleh Polda Metro Jaya untuk mengusut kematian korban tak sia-sia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.