Diplomat Muda Tewas di Menteng
Keberadaan Ponsel Milik Arya Daru Pangayunan Masih Misteri, Asal Muasal Lakban Kuning Terungkap
AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan ponsel Arya hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Jenazah Terlilit Lakban
Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar kosnya di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025,
Saat ditemukan, kepala Arya dililit lakban dan tubuhnya tertutup selimut. Pintu kamar terkunci dari dalam, tanpa tanda kerusakan atau kehilangan barang.
Polisi belum menyimpulkan penyebab kematian dan masih menunggu hasil otopsi dari RSCM.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan penyelidikan dilakukan secara komprehensif.
“Bukti-bukti seperti CCTV, hasil otopsi, dan jejak digital sedang dipelajari. Tidak ada kesimpulan dini,” ujarnya.
Kompolnas juga melakukan pengecekan fisik terhadap kamar, termasuk posisi kunci, plafon, dan saluran air.
“Ada dua kunci: satu bisa dibuka dari luar, satu slot manual dari dalam. Saat dibuka, slot dalam dalam keadaan terkunci,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.
Kasus kematian Arya Daru Pangayunan masih dalam tahap penyelidikan.
Profil singkat korban:
- Lahir di Sleman, Yogyakarta pada 15 Juli 1986.
- Pendidikan: Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM).
- Staf di Kedutaan Besar RI di Yangon, Myanmar (2011-2013).
- Third Secretary (Bidang Politik) di KBRI Dili, Timor Leste (2018-2020).
- Second Secretary (Bidang Ekonomi, Sosial & Budaya) di KBRI Buenos Aires, Argentina (2020-2022).
- Diplomat Ahli Muda di Direktorat Perlindungan WNI, Kemenlu RI (2025).
Diplomat Muda Tewas di Menteng
5 Misteri di Balik Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Surati Kapolri Minta Ungkap Penyelidikan Kematian |
---|
Misteri Tewasnya Arya Daru Belum Usai, Keluarga Terima Simbol Misterius dan Bunga di Makam |
---|
Upaya Keluarga Arya Daru Mencari Keadilan, Minta Bantuan TNI hingga Perlindungan ke LPSK |
---|
Dapat Kiriman Simbol-simbol Misterius, Keluarga Diplomat Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.