Rabu, 1 Oktober 2025

Terungkap Percakapan dan Rencana Pembunuhan Korban Wanita Terborgol di Cisauk Tangerang

Para tersangka melakukan reka adegan sebanyak 75 adegan kejadian pembunuhan berencana di Cisauk, Tangerang. Pelaku mengajak korban bertemu bayar utang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMBUNUHAN CISAUK -Tiga tersangka RRP (19), IF (21), dan AP (17) digiring ke dalam rutan Polda Metro Jaya usai menjalani rekonstruksi pembunuhan berencana wanita inisial APSD (22) pada Selasa (22/7/2025). 

RRP mengatakan niatnya untuk balas dendam terhadap mantan pacarnya atau korban APSD yang dianggapnya telah berselingkuh selama tiga tahun hubungan mereka. 

Tersangka RRP terang-terangan mengajak IF dan AP untuk turut serta dalam rencana pembunuhan tersebut.

Bukan menolak ajakan itu, kedua teman RRP malah mengindahkan.

“Ayo, yang penting kalau kenapa-kenapa jangan bawa-bawa gue,” jawab tersangka IF.

Yang kemudian disepakati oleh RRP dengan janji akan memberikan uang.

Pada adegan ke-13, RRP mulai membagi peran.

RRP memegang pisau, IF membawa gunting, dan AP diberi tugas memegang borgol dan obeng.

Selanjutnya korban tiba di rumah RRP dan disitulah peristiwa pemborgolan lalu pemerkosaan hingga pembunuhan terjadi.


Dipicu Utang

Kasus pembunuhan keji ini dipicu soal utang Rp1,1 juta dan dendam (sakit hati) karena korban memposting story WA foto pacar baru pelaku RRP.

Para pelaku memperlakukan korban amat keji dengan memborgol tangan lalu menyetubuhi secara bergilir.

Baca juga: Tiga Kawanan Pembunuhan Keji Wanita di Cisauk, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Korban lalu dihabisi nyawanya menggunakan senjata tajam (pisau, obeng, gunting) dengan cara terlampau sadis.

Korban APSD ditemukan di semak-semak Kampung Kedokan Rt.009/002 Desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Rabu (16/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kondisi korban saat ditemukan sudah membusuk dengan kondisi tangan diborgol dan penuh luka.

Para pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.

RRP ditangkap di Kabupaten Tegal Jawa Tengah, AP di Serpong Tangerang Selatan, dan IF di Desa Parung Panjang Kabupaten Bogor.

Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 339 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved