Terungkap Percakapan dan Rencana Pembunuhan Korban Wanita Terborgol di Cisauk Tangerang
Para tersangka melakukan reka adegan sebanyak 75 adegan kejadian pembunuhan berencana di Cisauk, Tangerang. Pelaku mengajak korban bertemu bayar utang
RRP mengatakan niatnya untuk balas dendam terhadap mantan pacarnya atau korban APSD yang dianggapnya telah berselingkuh selama tiga tahun hubungan mereka.
Tersangka RRP terang-terangan mengajak IF dan AP untuk turut serta dalam rencana pembunuhan tersebut.
Bukan menolak ajakan itu, kedua teman RRP malah mengindahkan.
“Ayo, yang penting kalau kenapa-kenapa jangan bawa-bawa gue,” jawab tersangka IF.
Yang kemudian disepakati oleh RRP dengan janji akan memberikan uang.
Pada adegan ke-13, RRP mulai membagi peran.
RRP memegang pisau, IF membawa gunting, dan AP diberi tugas memegang borgol dan obeng.
Selanjutnya korban tiba di rumah RRP dan disitulah peristiwa pemborgolan lalu pemerkosaan hingga pembunuhan terjadi.
Dipicu Utang
Kasus pembunuhan keji ini dipicu soal utang Rp1,1 juta dan dendam (sakit hati) karena korban memposting story WA foto pacar baru pelaku RRP.
Para pelaku memperlakukan korban amat keji dengan memborgol tangan lalu menyetubuhi secara bergilir.
Baca juga: Tiga Kawanan Pembunuhan Keji Wanita di Cisauk, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Korban lalu dihabisi nyawanya menggunakan senjata tajam (pisau, obeng, gunting) dengan cara terlampau sadis.
Korban APSD ditemukan di semak-semak Kampung Kedokan Rt.009/002 Desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Rabu (16/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kondisi korban saat ditemukan sudah membusuk dengan kondisi tangan diborgol dan penuh luka.
Para pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
RRP ditangkap di Kabupaten Tegal Jawa Tengah, AP di Serpong Tangerang Selatan, dan IF di Desa Parung Panjang Kabupaten Bogor.
Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 339 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Serang Kamis, 18 September 2025: Waspada Hujan di Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.