Selasa, 30 September 2025

Polisi Ciduk Paman yang Lakukan Eksploitasi Seksual Terhadap Keponakan Berusia 11 Tahun

Polda Metro Jaya membongkar kasus pornografi dan asusila terhadap korban anak di bawah umur 11 tahun yang dilakukan oleh pria dewasa.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
EKSPLOITASI ANAK - HOC (49) pelaku eksploitasi seksual terhadap keponakan perempuan yang masih berusia 11 tahun. Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus pornografi dan asusila terhadap korban anak di bawah umur 11 tahun yang dilakukan oleh pria dewasa.

Pelaku eksploitasi seksual anak itu tak lain adalah pria berinisial HOC (49), yang merupakan paman dari korban.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan kasus ini merupakan informasi dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC US) yang memberikan informasi kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Informasi itu kemudian langsung ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan pelaku inisial HOC, laki-laki 49 tahun, WNI, bertempat tinggal di daerah Tangerang, Banten berhasil diamankan," ucap Reonald saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menuturkan, pelaku melakukan tindak pidana penyebaran pornografi anak dan atau asusila.

Hal ini awalnya diketahui dari kegiatan patroli siber, di mana ditemukan adanya informasi bahwa adanya seseorang yang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut adalah anak di bawah umur.

Pelaku mengunggah konten tersebut dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata nama ini adalah nama palsu seperti tadi yang disampaikan bahwa inisial pelaku adalah HOC," tutur Langgak.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Minta SIM Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Sudah Diperiksa

Langgak menyebut orang tua kandung dari anak korban sudah bercerai. 

Ibu kandung korban mengalami depresi sehingga pengasuhan korban diserahkan kepada saudara perempuan dari ibu kandung (bibi) anak korban.

"Jadi hubungannya adalah keponakan antara pelaku dan korban adalah keponakan, namun bukan keponakan kandung," imbuhnya.

Konten yang dilakukan pengunggahan oleh HOC adalah pada saat anak korban duduk menonton TV di sebelah pelaku. 

Pada saat itu timbul dorongan seksual dari pelaku sehingga membuka celana anak korban kemudian memberikan sentuhan terhadap alat kelamin anak korban.

Setelah itu pelaku melakukan pemotretan dari alat kelamin beserta anus dari anak korban. 

Beberapa saat kemudian foto tersebut dilakukan pengunggahan di akun Google Drive dari pelaku dengan nama [email protected].

Dari hasil penelusuran, peristiwa itu dilakukan di rumah pelaku di wilayah Tangerang. 

"Dari bukti yang ditemukan di TKP, foto-foto dari alat kelamin dan anus anak korban sudah tidak ditemukan, namun ada foto-foto atau video yang menggambarkan pada saat anak korban duduk di sebuah kursi dengan tidak berbusana," urainya.

Kepada penyidik, tersangka HOC mengaku melakukan perbuatan eksploitasi seksual karena hasrat pribadi akibat trauma pada masa lalu belum hilang.

Polisi menyita barang bukti berupa handphone Xiomi Poco dan akun Gmail yakni [email protected].

Saat ini masih didalami apakah ada korban lain yang menjadi dilakukan oleh pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan