Polisi Ciduk Paman yang Lakukan Eksploitasi Seksual Terhadap Keponakan Berusia 11 Tahun
Polda Metro Jaya membongkar kasus pornografi dan asusila terhadap korban anak di bawah umur 11 tahun yang dilakukan oleh pria dewasa.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Dodi Esvandi
Beberapa saat kemudian foto tersebut dilakukan pengunggahan di akun Google Drive dari pelaku dengan nama [email protected].
Dari hasil penelusuran, peristiwa itu dilakukan di rumah pelaku di wilayah Tangerang.
"Dari bukti yang ditemukan di TKP, foto-foto dari alat kelamin dan anus anak korban sudah tidak ditemukan, namun ada foto-foto atau video yang menggambarkan pada saat anak korban duduk di sebuah kursi dengan tidak berbusana," urainya.
Kepada penyidik, tersangka HOC mengaku melakukan perbuatan eksploitasi seksual karena hasrat pribadi akibat trauma pada masa lalu belum hilang.
Polisi menyita barang bukti berupa handphone Xiomi Poco dan akun Gmail yakni [email protected].
Saat ini masih didalami apakah ada korban lain yang menjadi dilakukan oleh pelaku.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Istri Gus Dur dan Sejumlah Tokoh GNB Jenguk Para Aktivis yang Ditahan di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Polda Metro Periksa Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Terkait Dugaan Penghasutan Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
PPATK Serahkan Hasil Analisis Aliran Dana Terkait Demo Ricuh di Jakarta Kepada Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan Penggunaan Strobo, Sejumlah Mobil Dinas di Jakarta Masih Menyalakan Lampu Rotator |
![]() |
---|
7 Hasil Penyidikan Polisi Hingga Radiet Jadi Tersangka Pembunuhan Pacar: Pelecehan, Dibekap di Pasir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.