Senin, 29 September 2025

Polisi Ciduk Paman yang Lakukan Eksploitasi Seksual Terhadap Keponakan Berusia 11 Tahun

Polda Metro Jaya membongkar kasus pornografi dan asusila terhadap korban anak di bawah umur 11 tahun yang dilakukan oleh pria dewasa.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
EKSPLOITASI ANAK - HOC (49) pelaku eksploitasi seksual terhadap keponakan perempuan yang masih berusia 11 tahun. Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). 

Beberapa saat kemudian foto tersebut dilakukan pengunggahan di akun Google Drive dari pelaku dengan nama [email protected].

Dari hasil penelusuran, peristiwa itu dilakukan di rumah pelaku di wilayah Tangerang. 

"Dari bukti yang ditemukan di TKP, foto-foto dari alat kelamin dan anus anak korban sudah tidak ditemukan, namun ada foto-foto atau video yang menggambarkan pada saat anak korban duduk di sebuah kursi dengan tidak berbusana," urainya.

Kepada penyidik, tersangka HOC mengaku melakukan perbuatan eksploitasi seksual karena hasrat pribadi akibat trauma pada masa lalu belum hilang.

Polisi menyita barang bukti berupa handphone Xiomi Poco dan akun Gmail yakni [email protected].

Saat ini masih didalami apakah ada korban lain yang menjadi dilakukan oleh pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan