3 Fakta Baru soal Kasus Anak Perempuan Jadi Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama
3 fakta baru soal kasus seorang anak perempuan berinisial M (7), ditemukan dalam kondisi terluka ditelantarkan orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama.
Oleh karena itu, dibutuhkan pelibatan berbagai ahli untuk pemulihan kondisi korban, termasuk dokter psikiatri yang dilibatkan guna memulihkan kondisi psikologis M akibat kasus kekerasan dialaminya.
"Agar pemulihan ini bisa holistik (pemulihan secara keseluruhan) dan maksimal. Kami mohon doanya, supaya di tahap awal kondisinya bisa stabil dan memenuhi syarat awal operasi," ujarnya.
Erwinn mengatakan, pada tahap awal perawatan, pihaknya akan memulihkan kondisi kesehatan M secara umum agar korban dapat menjalani tindakan operasi untuk pemulihan lebih lanjut.
Kondisi korban selama menjalani perawatan diharapkan dapat segera membaik sehingga bisa kembali bermain dengan ceria sebagaimana anak-anak seusianya.
"Prioritas utama tentu adalah tindakan operasi. Menuju syarat minimal operasi harus ada perbaikan HB, albumin, perbaikan infeksi. Kita berikhtiar semaksimal mungkin," tuturnya.
3. Belum Ditengok Keluarga
RS Polri, Kramat Jati belum menerima adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Erwinn Zainul Hakim mengatakan sejak korban dirujuk ke RS Polri pada Rabu (11/6/2025) malam, belum ada pihak mengaku keluarga korban datang.
"Kalau sepengetahuan kami belum (ada pihak keluarga datang), tapi nanti bisa ditanyakan ke pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak (PPA)," kata Erwinn, Jumat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dua Hari Dirawat di RS Polri, Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama Belum Ditengok Keluarga.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.