Senin, 29 September 2025

AJB Tak Kunjung Diberikan Pengembang, Warga Apartemen di Jakbar Minta Pemprov DKI Turun Tangan

Para penghuni apartemen itu mengaku telah melunasi pembayaran unit, bahkan sejak lebih dari satu dekade lalu, namun AJB sebagai bukti kepemilikan sah

|
Tribunnews.com/Handout
AKTA JUAL BELI - Ratusan warga pemilik unit apartemen di Jakarta Barat menyampaikan aspirasi soal nasib hak dasar Akta Jual Beli (AJB) dari pengembang, di Jakarta pada Jumat (23/5/2025). Mereka berharap Pemprov DKI Jakarta turun tangan membantu memfasilitasi dan menyelesaikan masalah tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pemilik unit Apartemen Gallery West Residence dan AKR Office Tower di Jakarta Barat mendesak kejelasan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dari pengembang PT AKR Land Development. Mereka meminta Pemprov DKI Jakarta segera turun tangan menyelesaikan polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Tuntutan itu disampaikan dalam aksi protes yang digelar di Jakarta, Jumat (23/5/2025), setelah para pemilik unit merasa hak dasarnya sebagai konsumen diabaikan.

Para penghuni apartemen itu mengaku telah melunasi pembayaran unit, bahkan sejak lebih dari satu dekade lalu, namun AJB sebagai bukti kepemilikan sah tak kunjung diberikan.

"Ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen," kata kuasa hukum warga, Putri Sekar Langit, dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).

Menurut Putri, keterlambatan penerbitan AJB tersebut menempatkan kliennya dalam ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Ia menegaskan bahwa dokumen AJB bukan sekadar formalitas, melainkan hak hukum atas kepemilikan unit yang sah secara legal.

"Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi kepastian hukum dan perlindungan investasi para pemilik unit," ujarnya.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Satu Mahasiswa Buntut Demo Ricuh di Depan Gedung Balai Kota Jakarta

Selain belum terbitnya AJB, warga juga mempersoalkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin dikirimkan oleh pihak pengembang.

Menurut Putri, pengenaan pajak itu dilakukan tanpa disertai pertelaan resmi atau pembagian beban yang proporsional sesuai ketentuan.

"Berarti tidak ada acuan yang jelas untuk membagi beban PBB antar-unit, sehingga merugikan klien kami sebagai wajib pajak," jelasnya.

Putri menyebut, para pemilik unit sudah berulang kali mengirim surat resmi kepada pengembang untuk meminta klarifikasi, namun tak pernah mendapatkan jawaban yang pasti. Sikap diam pengembang ini, menurutnya, mencerminkan kelalaian terhadap kewajiban hukum dan tanggung jawab moral kepada konsumen.

"Hal ini yang membuat warga kecewa dan meragukan profesionalisme pengembang," kata dia.

Baca juga: Duduki Lahan Negara, Ormas di Jakut Sewakan untuk Parkir Penghuni Apartemen, Sebulan Raup Rp90 Juta

Warga berharap pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta dapat memediasi penyelesaian agar status kepemilikan mereka segera diakui secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait masalah sertifikasi jual beli unit apartemen dan kantor ini. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan