Ijazah Jokowi
Update Polemik Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Masih Pertimbangkan Periksa Saksi-saksi Tambahan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan hingga saat ini sudah 24 orang saksi yang telah diperiksa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Laporan tersebut buntut dari polemik ijazah palsu yang kembali diangkat oleh sejumlah pihak.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan hingga saat ini sudah 24 orang saksi yang telah diperiksa.
Baca juga: Polisi Bicara Peluang Jokowi Akan Dipanggil Soal Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik
Menurutnya penyidik juga masih mempertimbangkan untuk memanggil saksi-saksi tambahan.
"(Penyidik) mengumpulkan dan memastikan bahwa hal yang dilaporkan itu tidaklah benar, yang dilayangkan penyidik adalah undangan klarifikasi," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Reonald menambahkan peluang pemeriksaan saksi lagi termasuk terlapor yang belum dipanggil masih terbuka.
"Kita lihat nanti apakah masih perlu klarifikasi orang-orang atau cukup dengan yang sudah memberikan keterangan klarifikasi bisa langsung dinaikkan ke tahap penyidikan, kita tunggu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sejauh ini, puluhan saksi sudah diperiksa puluhan saksi dalam penyelidikan.
"Tahap awal yg dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi pelapor sudah diambil keterangan. Sampai dengan hari ini ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Dia merinci untuk pemeriksaan hari Rabu (14/5/2025), penyelidik menjadwalkan empat orang saksi yakni AS, RF, MBS dan KTR. Namun, hanya AS yang belum hadir.
Baca juga: Roy Suryo Dapat Informasi Dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya karena Pencemaran Nama Baik
Sementara untuk hari ini, Ade Ary mengatakan pihaknya menjadwalkan 3 orang yakni Roy Suryo, Tifa dan Eggi Sudjana.
Namun, Eggi Sudjana tak bisa hadir dalam pemanggilan penyelidik.
"Hari ini, Kamis, ada dua saksi yang menjalankan proses klarifikasi. Yaitu saksi saudara RS hadir dan saksi TT hadir. Untuk saksi ES tidak hadir," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya berhalangan hadir.
Untuk informasi, perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sendiri memang berbuntut panjang.
Upaya saling lapor antara pihak Jokowi hingga yang kontra pun dilakukan di sejumlah kantor kepolisian.
Terakhir, Jokowi sendiri datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi tekait tudingan ijazah palsu.
Baca juga: Teman Jokowi Ungkap Alasan Joko Widodo Mengaku Kuliah di Jurusan Teknologi Kayu UGM
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.
Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.
"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.
Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K.
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.