Jumat, 3 Oktober 2025

Polemik Parkir Liar, Usulan Pembentukan BUMD Perparkiran Dinilai Jadi Solusi

Upaya aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian memberantas parkir liar perlu didukung sistem pengelolaan perparkiran.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PARKIR LIAR - Petugas gabungan melakukan razia kepada juru parkir liar di sejumlah minimarket yang ada di Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Upaya aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian memberantas parkir liar perlu didukung sistem pengelolaan perparkiran. 

Selama sepekan, setidaknya ada 1.197 orang yang berhasil ditangkap. 

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan sejak 9 Mei 2025 hingga 15 Mei 2025 sebanyak 125 pelaku langsung ditingkatkan statusnya ke proses penyidikan. 

"Dari 1.197 orang itu, kita pilah. Yang bisa kita tingkatkan ke penyidikan itu 125 orang," kata Reonald kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Dia menjelaskan, 1.072 orang diantaranya dikenai wajib lapor dan masih terus dalam pemantauan. 

"Jenis pelanggarannya ada Pak Ogah, ada parkir liar, ada pengamen, ada pelaku tawuran, kemudian mata elang atau debt collector, kemudian premanisme atau preman yang suka memeras di jalan, kemudian oknum ormas," ucap dia.

Tak itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 36,2 juta yang diduga hasil dari praktik pungli dan pemerasan di jalanan. 

"Untuk jumlah barang bukti, uang yang bisa kita amankan itu kurang lebih, Rp 36.234.900," ucap dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved