Jumat, 3 Oktober 2025

Polemik Parkir Liar, Usulan Pembentukan BUMD Perparkiran Dinilai Jadi Solusi

Upaya aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian memberantas parkir liar perlu didukung sistem pengelolaan perparkiran.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PARKIR LIAR - Petugas gabungan melakukan razia kepada juru parkir liar di sejumlah minimarket yang ada di Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Upaya aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian memberantas parkir liar perlu didukung sistem pengelolaan perparkiran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian memberantas parkir liar perlu didukung sistem pengelolaan perparkiran.

Anggota DPRD Jakarta Raden Gusti Arief memandang permasalahan ini tidak bisa dipandang semata sebagai isu ketertiban.

Melainkan juga berkaitan dengan aspek sosial, keamanan, dan kenyamanan masyarakat secara luas.

“Kami melihat permasalahan parkir liar ini bukan semata-mata persoalan ketertiban tapi juga menyangkut aspek sosial, keamanan, dan kenyamanan masyarakat secara luas,” kata Gusti Arief dalam keterangan Jumat (16/5/2025).

Dia menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dari pemerintah daerah dalam menertibkan parkir liar

Kekinian banyak juru parkir liar yang sebenarnya merupakan bagian dari masyarakat yang belum terintegrasi secara formal dalam sistem perparkiran kota.

“Para juru parkir liar seringkali menjadi bagian dari masyarakat yang belum terintegrasi secara formal maka perlu ada transfer knowledge dan pembinaan agar mereka bisa bertransformasi menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah,” jelasnya.

Gusti juga mendukung jika (Unit Pengelola) UP Perparkiran Dinas Perhubungan tidak mampu mengelola dengan baik agar dibubarkan saja.

Dia mengusulkan pembentukan BUMD perparkiran didukung digitalisasi sistem parkir sebagai langkah strategis untuk meningkatkan PAD serta efisiensi dan transparansi. 

Menurutnya, sistem digital akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan parkir, sekaligus meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah (PAD).

“Lebih baik bubarkan saja UP Parkir dan bentuk BUMD karena itu lebih bisa meningkatkan PAD dan lebih profesional atau jika perlu serahkan saja kepada swasta, ditambah sistem yang terintegrasi secara digital, kita bisa meminimalisir kebocoran, mendorong transparansi, ujarnya.

Legislator yang juga anggota pansus perparkiran ini juga menyoroti pentingnya penyediaan asuransi parkir di lokasi parkir resmi sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa parkir.

“Asuransi parkir bisa menjadi solusi perlindungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan atau kerusakan,” pungkasnya.

Penindakan Hukum

Polda Metro Jaya menggelar operasi pemberantasan premanisme bertajuk Berantas Jaya 2025. 

Selama sepekan, setidaknya ada 1.197 orang yang berhasil ditangkap. 

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan sejak 9 Mei 2025 hingga 15 Mei 2025 sebanyak 125 pelaku langsung ditingkatkan statusnya ke proses penyidikan. 

"Dari 1.197 orang itu, kita pilah. Yang bisa kita tingkatkan ke penyidikan itu 125 orang," kata Reonald kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Dia menjelaskan, 1.072 orang diantaranya dikenai wajib lapor dan masih terus dalam pemantauan. 

"Jenis pelanggarannya ada Pak Ogah, ada parkir liar, ada pengamen, ada pelaku tawuran, kemudian mata elang atau debt collector, kemudian premanisme atau preman yang suka memeras di jalan, kemudian oknum ormas," ucap dia.

Tak itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 36,2 juta yang diduga hasil dari praktik pungli dan pemerasan di jalanan. 

"Untuk jumlah barang bukti, uang yang bisa kita amankan itu kurang lebih, Rp 36.234.900," ucap dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved