Fraksi PSI DKI Sebut PAM Jaya Masih Punya Pekerjaan Rumah, Jangan Buru-buru Berubah Jadi Perseroda
Francine Widjojo meminta PAM Jaya menyelesaikan semua PR yang belum selesai dan jangan terburu-buru berubah dari Perumda menjadi Perseroda.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, menilai PAM Jaya masih punya banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan.
PAM Jaya adalah perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas menyediakan layanan air minum perpipaan bagi warga Jakarta.
Baca juga: Profil Prasetyo Edi, Eks Ketua DPRD Jakarta & Ketua Timses Jokowi yang Jadi Ketua Dewas PAM Jaya
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya sudah beroperasi sejak tahun 1977.
Francine menilai PAM Jaya jangan terburu-buru berubah dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) untuk go public dan melakukan initial public offering (IPO).
Sebaliknya, dia meminta PAM Jaya menyelesaikan semua PR yang belum selesai.
Perumda atau Perusahaan Umum Daerah, yaitu salah satu bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan usaha yang bertujuan melayani kepentingan umum sekaligus mendukung pembangunan ekonomi lokal.
Initial Public Offering (IPO) adalah proses ketika sebuah perusahaan menjual sahamnya kepada publik untuk pertama kali dan mencatatkan diri di bursa saham, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), New York Stock Exchange (NYSE), atau Nasdaq.
IPO sering disebut juga sebagai proses "go public".
Pernyataan Francine ini sebagai respons terhadap Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya, Prasetyo Edi Marsudi, yang menilai IPO perusahaan air minum tersebut dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat Jakarta.

Menurut Francine, sebagai Perumda saja masih banyak kewajiban PAM Jaya kepada warga Jakarta yang belum dipenuhi.
"Apalagi apabila PAM Jaya dipaksakan menjadi Perseroda yang lebih berorientasi pada kegiatan bisnis dan mencari keuntungan," kata Francine kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Perseroda atau Perusahaan Perseroan Daerah, yaitu bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
Perseroda didirikan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan usaha yang bertujuan mencari keuntungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.