Minggu, 5 Oktober 2025

Jawir Terdakwa Kasus Prostitusi Bakal Dituntut Hukuman Lebih Berat Akibat Kabur Usai Sidang

Jawir berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Senin 13 Mei 2025 di Cikarang, Jawa Barat usai sempat kabur pada Selasa 6 Mei 2025 lalu.

kai.or.id
ILUSTRASI SIDANG - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memastikan bakal menuntut lebih berat Januar Murdianto alias Jawir terdakwa kasus prostitusi yang kabur pasca jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Dengan ditangkapnya Januar, kini dua tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Mei 2025 lalu sudah ditangkap seluruhnya dan dikembalikan ke Rutan Cipinang.

Baca juga: Pelaku TPPO di Dubai Incar TKW Iming-iming Gaji Tinggi, Ujung-ujungnya Berakhir Kerja Prostitusi

Saat ini tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih melakukan serangkaian pendalaman untuk menelusuri motif dan hal-hal lainnya di balik aksi Januar yang kabur dari pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Januar dan Dio Andi kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) malam.

Dio Andi merupakan terdakwa kasus asusila alias muncikari sedangkan Januar merupakan terdakwa kasus pencurian.

Dio dan Januar kabur melalui sela-sela tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kedua terdakwa itu bisa mencari celah untuk kabur melalui sela-sela tangga untuk melompat ke gedung di sebelah pengadilan.

"Setelah sidang para tahanan sesuai SOP diborgol dan memakai rompi, pada saat pengejaran kami juga menemukan rompi tahanan ada di atas genteng," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Angga Dhielayaksya, Rabu (7/5/2025) lalu.

Terdakwa Dio langsung ditangkap tak lama setelah kabur.

Dio ditangkap setelah terjatuh dari atap gedung di sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempatnya berupaya melarikan diri.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, keduanya kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mereka sedianya akan mengikuti sidang lanjutan pada 15 Mei mendatang.

"Kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar," kata Maryono.

"Lalu satunya (Dio) pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian," sambungnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved