Jawir Terdakwa Kasus Prostitusi Bakal Dituntut Hukuman Lebih Berat Akibat Kabur Usai Sidang
Jawir berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Senin 13 Mei 2025 di Cikarang, Jawa Barat usai sempat kabur pada Selasa 6 Mei 2025 lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memastikan bakal menuntut lebih berat Januar Murdianto alias Jawir terdakwa kasus prostitusi yang kabur pasca jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Seperti diketahui Jawir berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Senin 13 Mei 2025 di Cikarang, Jawa Barat usai sempat kabur pada Selasa 6 Mei 2025 lalu.
Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Anak Bos Toko Kue yang Aniaya Karyawan di Jaktim Divonis 10 Bulan
"Ya (Jawir bakal dituntut lebih berat) tindakannya ini akan kita masukkan ke dalam hal-hal yang memberatkan. Jadi tuntutan kita akan lebih berat dari kasus-kasus sejenisnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Hardiana saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Dandeni menambahkan, buntut peristiwa tersebut, pihaknya pun bakal melakukan evaluasi agar tahanan kabur tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Baca juga: Mantan Pemain Sirkus OCI Ajukan Tuntutan Ganti Rugi
"Evaluasi sudah kita lakukan, yang jelas sistem waltah (pengawalan tahanan) akan lebih diperketat," katanya.
Dalam kasus ini, selain Jawir, sejatinya ada satu tahanan lain yang juga sempat kabur usai jalani persidangan.
Namun tahanan yang diketahui bernama Dio Andi lebih dulu ditangkap tak lama setelah mencoba melarikan diri dari tahanan sementara PN Jakarta Utara.
Ditangkap Saat Sedang Kunjungi Pacar
Terkait hal ini sebelumnya dilansir TribunJakarta.com, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap Januar Murdianto, buronan terdakwa prostitusi yang kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) lalu.
Tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap Januar di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/5/2025) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengatakan, Januar ditangkap saat mengunjungi tempat kerja pacarnya di sana.
"Tim gabungan langsung merapat ke tempat kerja pacar terdakwa untuk melakukan pemetaan dan pemantauan," ucap Dandeni dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin malam.
"Tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi sebagai terdakwa dan menangkapnya," sambung dia.
Ketika ditangkap, Januar yang juga dikenal sebagai Jawir tidak melakukan penyamaran apapun.
Namun, yang bersangkutan sempat meminjam ponsel pengemudi ojek online untuk menghubungi kekasihnya, yang diketahui bernama Novita Sari.
"Terdakwa tidak melakukan penyamaran, tapi sebelumnya menghubungi pacar terdakwa menggunakan handphone ojol, tadinya untuk meminta uang (untuk kabur) ke Banjarnegara dan diiyakan oleh pacar terdakwa," jelas Dandeni.
Dengan ditangkapnya Januar, kini dua tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Mei 2025 lalu sudah ditangkap seluruhnya dan dikembalikan ke Rutan Cipinang.
Baca juga: Pelaku TPPO di Dubai Incar TKW Iming-iming Gaji Tinggi, Ujung-ujungnya Berakhir Kerja Prostitusi
Saat ini tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih melakukan serangkaian pendalaman untuk menelusuri motif dan hal-hal lainnya di balik aksi Januar yang kabur dari pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Januar dan Dio Andi kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) malam.
Dio Andi merupakan terdakwa kasus asusila alias muncikari sedangkan Januar merupakan terdakwa kasus pencurian.
Dio dan Januar kabur melalui sela-sela tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kedua terdakwa itu bisa mencari celah untuk kabur melalui sela-sela tangga untuk melompat ke gedung di sebelah pengadilan.
"Setelah sidang para tahanan sesuai SOP diborgol dan memakai rompi, pada saat pengejaran kami juga menemukan rompi tahanan ada di atas genteng," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Angga Dhielayaksya, Rabu (7/5/2025) lalu.
Terdakwa Dio langsung ditangkap tak lama setelah kabur.
Dio ditangkap setelah terjatuh dari atap gedung di sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempatnya berupaya melarikan diri.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, keduanya kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mereka sedianya akan mengikuti sidang lanjutan pada 15 Mei mendatang.
"Kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar," kata Maryono.
"Lalu satunya (Dio) pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian," sambungnya. (*)
Pembunuh Pemuda di Jakarta Utara Ditangkap di Bengkulu, Motif Asmara Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Hal Seputar Demo Ojol di DPR, Komunitas Ojek di Jakarta Utara Tolak Penurunan Komisi Jadi 10 Persen |
![]() |
---|
Mahasiswa Apresiasi Golkar Buka Ruang Dialog Dengar Aspirasi Rakyat Soal Tuntutan 17+8 |
![]() |
---|
HIPMI Jakarta Utara Lantik Pengurus Baru, Ini Program yang Akan Dijalankan di 2025-2028 |
![]() |
---|
Fraksi PAN DPR RI Bahas Tuntutan 17+8 Bersama Organisasi Perempuan dan Elemen Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.