Minggu, 5 Oktober 2025

Jawir Terdakwa Kasus Prostitusi Bakal Dituntut Hukuman Lebih Berat Akibat Kabur Usai Sidang

Jawir berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Senin 13 Mei 2025 di Cikarang, Jawa Barat usai sempat kabur pada Selasa 6 Mei 2025 lalu.

kai.or.id
ILUSTRASI SIDANG - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memastikan bakal menuntut lebih berat Januar Murdianto alias Jawir terdakwa kasus prostitusi yang kabur pasca jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memastikan bakal menuntut lebih berat Januar Murdianto alias Jawir terdakwa kasus prostitusi yang kabur pasca jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Seperti diketahui Jawir berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Senin 13 Mei 2025 di Cikarang, Jawa Barat usai sempat kabur pada Selasa 6 Mei 2025 lalu.

Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Anak Bos Toko Kue yang Aniaya Karyawan di Jaktim Divonis 10 Bulan

"Ya (Jawir bakal dituntut lebih berat) tindakannya ini akan kita masukkan ke dalam hal-hal yang memberatkan. Jadi tuntutan kita akan lebih berat dari kasus-kasus sejenisnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Hardiana saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

Dandeni menambahkan, buntut peristiwa tersebut, pihaknya pun bakal melakukan evaluasi agar tahanan kabur tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Baca juga: Mantan Pemain Sirkus OCI Ajukan Tuntutan Ganti Rugi

"Evaluasi sudah kita lakukan, yang jelas sistem waltah (pengawalan tahanan) akan lebih diperketat," katanya.

Dalam kasus ini, selain Jawir, sejatinya ada satu tahanan lain yang juga sempat kabur usai jalani persidangan.

Namun tahanan yang diketahui bernama Dio Andi lebih dulu ditangkap tak lama setelah mencoba melarikan diri dari tahanan sementara PN Jakarta Utara.

Ditangkap Saat Sedang Kunjungi Pacar

Terkait hal ini sebelumnya dilansir TribunJakarta.com, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap Januar Murdianto, buronan terdakwa prostitusi yang kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) lalu.

Tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap Januar di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/5/2025) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengatakan, Januar ditangkap saat mengunjungi tempat kerja pacarnya di sana.

"Tim gabungan langsung merapat ke tempat kerja pacar terdakwa untuk melakukan pemetaan dan pemantauan," ucap Dandeni dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin malam.

"Tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi sebagai terdakwa dan menangkapnya," sambung dia.

Ketika ditangkap, Januar yang juga dikenal sebagai Jawir tidak melakukan penyamaran apapun.

Namun, yang bersangkutan sempat meminjam ponsel pengemudi ojek online untuk menghubungi kekasihnya, yang diketahui bernama Novita Sari.

"Terdakwa tidak melakukan penyamaran, tapi sebelumnya menghubungi pacar terdakwa menggunakan handphone ojol, tadinya untuk meminta uang (untuk kabur) ke Banjarnegara dan diiyakan oleh pacar terdakwa," jelas Dandeni.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved