Adik yang Bunuh Kakak Kandung di Tangsel Karena Warisan Pernah Terlibat Kasus Judi
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, motif pembunuhan itu ternyata berkaitan dengan warisan keluarga.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Erik S
"Ini kemudian yang menimbulkan kekesalan memuncak, sehingga kemudian tindak pidana ini direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan kepada korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata.
“Terhadap pelaku, penyidik kemudian menerapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di mana ancaman paling tinggi adalah pidana mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolres.
Kronologis
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di jalan Masjid Darussalam, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (30/4/2025) pagi.
Korban tergeletak bersimbah darah pada wajahnya yang diduga telah dibunuh, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi di sekitar TKP diketahui bahwa terduga pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap korban merupakan adik kandung korban.
Baca juga: Firdaus Masih Bisa Santai Senyum ke Tetangga usai Bunuh Kakak di Tangsel, Ribut gara-gara Warisan
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam berupa celurit yang disembunyikan di balik sweater yang dikenakannya.
Pada hari kejadian, pelaku melihat korban melintas dengan sepeda motor.
Pelaku kemudian mengejar korban hingga berhenti di depan sebuah toko material.
Di lokasi tersebut, pelaku langsung mengacungkan celurit ke arah korban.
"Korban berusaha membela diri dengan mengambil sebatang kayu balok dan meminta pelaku menurunkan senjatanya," papar Victor.
Namun, pelaku tidak mengindahkan permintaan tersebut.
Kemudian korban memukul lengan kiri pelaku dengan kayu untuk melucuti celurit yang pegang pelaku, tetapi kayu yang digunakan patah.
Pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah perut korban, yang berhasil dihindari korban, selanjutnya pada ayunan kedua, celurit mengenai pundak kiri korban, menyebabkan luka fatal.
Korban berjalan terhuyung-huyung ke seberang toko material sebelum akhirnya roboh di depan sebuah warung.
Pelaku mendekati korban untuk memastikan korban tidak bergerak lagi, lalu meninggalkan lokasi.
"Usai kejadian itu pelaku mendatangi rumah kakak perempuannya dan mengaku telah menghabisi nyawa korban sambil menunjukkan celurit yang digunakan," pungkasnya.
Rayakan HUT ke-80, PMI Banten Gelar Aksi Kemanusiaan di Kawasan Eks Kesultanan |
![]() |
---|
Jelang Muktamar, Ketua DPW PPP Banten Sebut Sosok Ini Cocok Jadi Ketua Umum PPP |
![]() |
---|
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.