Polisi Ultimatum Buronan Pembakar Mobil Polisi di Depok Serahkan Diri, Bakal Ditindak Tegas
Ade Ary mengatakan pihaknya tak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap para buronan tersebut untuk ditindak tegas.
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengultimatum empat orang perusak dan pembakar mobil polisi saat menangkap tersangka di Harjamukti, Cimanggis, Depok untuk menyerahkan diri.
"Kami perintahkan untuk segera menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Sepak Terjang Ketua Ormas di Depok yang Diduga Sebabkan Mobil Polisi Dibakar, Mengapa Dibela Warga?
Nantinya, Ade Ary mengatakan pihaknya tak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap para buronan tersebut untuk ditindak tegas.
"Kami akan berikan tindakan tegas," ucapnya.
Baca juga: Sepak Terjang Ketua Ormas di Depok yang Diduga Sebabkan Mobil Polisi Dibakar, Mengapa Dibela Warga?
Untuk informasi, Polisi masih melakukan pengembangan kasus penganiayaan hingga berujung pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Sebanyak enam orang anggota Ormas Grib ditetapkan sebagai tersangka di antaranya TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut kronologis berawal saat tim Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku TS.
Untuk diketahui TS merupakan Ketua Ranting Organisasi Masyarakat Grib di Kelurahan Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kombes Wira menyebut petugas berangkat ke TKP menggunakan tiga buah unit kendaraan dari Mapolres Depok ke lokasi di mana tersangka TS sedang beraktivitas di tempat tersebut.
Adapun rinciannya mobil Avanza berisikan lima anggota, mobil Xenia berisikan tiga orang, Avanza warna silver berisikan lima orang, kemudian mobil Agya yang berisikan satu orang.
"Tim ini melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka jumlahnya adalah 14 orang," ucap Dirreskrimum.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Depok sudah tiba di lokasi untuk melakukan ataupun mengamankan saudara tersangka TS.
Sekitar pukul 02.06 WIB, ada chat di grup Whatsapp ormas Grib isinya 'dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap'.
Lalu pesan masuk selanjutnya dari salah satu tersangka yang isinya agar melakukan atau menahan Gapura, artinya portal yang ada di kampung tempat TS.
Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, tersangka RS menutup portal tersebut.
Viral Gerobak Ketoprak di Depok Dirusak dan Penjual Dianiaya, Pembeli Emosi Ditagih Rp3 Ribu |
![]() |
---|
Beri Rasa Aman, Dirjen Polpum Kemendagri Pacu Forkopimda dan Forkopimcam Depok Aktifkan Siskamling |
![]() |
---|
Dipicu Persoalan Buka Tutup Portal Perumahan Seorang Satpam Lansia di Depok Dianiaya Warga |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah DPRD Kini Disorot: Depok Capai Rp47 Juta per Bulan, Jateng Rp79 Juta, DKI Rp78 Juta |
![]() |
---|
Momen Polisi Kompak Kenakan Peci Kawal Aksi Mahasiswa di Depan Gedung DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.