Minggu, 5 Oktober 2025

Pasar Mangga Dua dan Barang Bajakan

Sejarah Mangga Dua: Dari Pohon Mangga dan Buaya ke Pasar Barang Bajakan Disorot AS

Mangga Dua, dari pohon mangga dan sarang buaya, kini jadi pasar bajakan yang disorot AS. Temukan sejarah dan kontroversinya di sini.

|
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
PASAR MANGGA DUA - Sejarah Mangga Dua: Dari pohon mangga besar dan sarang buaya, kini jadi pasar bajakan yang disorot tajam oleh Amerika Serikat. 

"Senyulong mulutnya agak panjang, kalo (buaya) muara mulutnya nggak panjang," jelasnya.

Ia menduga buaya tersebut bisa saja lepas atau sengaja dilepas ke kali. 

"Habitatnya nggak di sini, mungkin sengaja dilepas atau lepas sendiri," tambahnya.

Baca juga: Pasar Mangga Dua: Kritik AS dan Isu Sentra Penjualan Barang Palsu

Sorotan Amerika Serikat terhadap Pasar Mangga Dua dan Masalah Barang Bajakan

Kini, kawasan yang dulunya alami dan penuh nilai sejarah itu mendapat sorotan tajam dari Amerika Serikat.

Dalam Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri, USTR menyebut Pasar Mangga Dua sebagai salah satu pusat barang bajakan di Indonesia.

“Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” bunyi dokumen USTR dikutip dari ustr.gov, Minggu (20/4/2025).

Dokumen itu juga menyatakan bahwa masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah utama.

AS mendesak pembentukan satuan tugas khusus untuk penegakan hukum Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Mangga Dua masih menjadi pasar yang populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, mainan, barang berbahan kulit, dan pakaian jadi. Hanya ada sedikit atau bahkan tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual barang palsu," tulis dokumen tersebut.

"Para pemangku kepentingan terus melaporkan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada penjual sebagian besar tidak efektif dan menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya penuntutan pidana. Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat dan diperluas di pasar ini dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Kekayaan Intelektual," tambah laporan USTR tersebut.

(TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNJAKARTA.COM)

Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved