Senin, 6 Oktober 2025

25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000

Skema ganjil genap Jakarta kembali berlaku mulai 8 April 2025. Cek 25 jalan yang terkena aturan dan hindari denda hingga Rp500.000 dengan mematuhi

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Yulianto
GANJIL GENAP - Skema ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku mulai 8 April 2025. Sebanyak 25 jalan utama di Jakarta akan dikenakan aturan ini, dan pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp500.000. (Warta Kota/Yulianto) 

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Tujuan dan Pengecualian Skema Ganjil Genap

Skema ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan melintas, sementara pada tanggal genap, kendaraan dengan plat nomor berakhiran genap yang dapat melintas.

Beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti kendaraan dinas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (plat kuning), serta kendaraan untuk penanganan bencana atau Covid-19.

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap di Jakarta akan dikenakan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan ketentuan dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Oleh karena itu, pastikan Anda mematuhi aturan untuk menghindari sanksi.

Dengan pemberlakuan kembali skema ganjil genap pada 8 April, penting bagi pengemudi untuk memahami dan mematuhi aturan ini agar tidak terkena denda.

Pastikan Anda mengetahui jalan-jalan yang terkena pembatasan dan jadwal yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved