25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000
Skema ganjil genap Jakarta kembali berlaku mulai 8 April 2025. Cek 25 jalan yang terkena aturan dan hindari denda hingga Rp500.000 dengan mematuhi
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Tujuan dan Pengecualian Skema Ganjil Genap
Skema ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan melintas, sementara pada tanggal genap, kendaraan dengan plat nomor berakhiran genap yang dapat melintas.
Beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti kendaraan dinas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (plat kuning), serta kendaraan untuk penanganan bencana atau Covid-19.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap di Jakarta akan dikenakan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan ketentuan dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Oleh karena itu, pastikan Anda mematuhi aturan untuk menghindari sanksi.
Dengan pemberlakuan kembali skema ganjil genap pada 8 April, penting bagi pengemudi untuk memahami dan mematuhi aturan ini agar tidak terkena denda.
Pastikan Anda mengetahui jalan-jalan yang terkena pembatasan dan jadwal yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.