Senin, 6 Oktober 2025

25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000

Skema ganjil genap Jakarta kembali berlaku mulai 8 April 2025. Cek 25 jalan yang terkena aturan dan hindari denda hingga Rp500.000 dengan mematuhi

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Yulianto
GANJIL GENAP - Skema ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku mulai 8 April 2025. Sebanyak 25 jalan utama di Jakarta akan dikenakan aturan ini, dan pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp500.000. (Warta Kota/Yulianto) 

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati dari Simpang

Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal A. Yani

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved