25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000
Skema ganjil genap Jakarta kembali berlaku mulai 8 April 2025. Cek 25 jalan yang terkena aturan dan hindari denda hingga Rp500.000 dengan mematuhi
Editor:
Glery Lazuardi
Warta Kota/Yulianto
GANJIL GENAP - Skema ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku mulai 8 April 2025. Sebanyak 25 jalan utama di Jakarta akan dikenakan aturan ini, dan pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp500.000. (Warta Kota/Yulianto)
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati dari Simpang
Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.