25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000
Skema ganjil genap Jakarta kembali berlaku mulai 8 April 2025. Cek 25 jalan yang terkena aturan dan hindari denda hingga Rp500.000 dengan mematuhi
Skema ganjil genap akan kembali berlaku mulai 8 April 2025, dengan 25 jalan utama di Jakarta terpengaruh. Pembatasan ini berlaku pada dua sesi waktu: 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Beberapa jalan utama yang akan dikenakan aturan ini antara lain Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Salemba Raya. Pastikan kendaraan Anda sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan denda hingga Rp500.000. Kendaraan tertentu, seperti ambulans dan angkutan umum, dikecualikan dari pembatasan ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skema ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku mulai 8 April 2025.
Sebanyak 25 jalan utama di Jakarta akan dikenakan aturan ini, dan pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp500.000.
Pastikan Anda mengetahui daftar jalan yang terpengaruh untuk menghindari sanksi.
Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan pada dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Selama periode ini, hanya kendaraan dengan plat nomor yang sesuai dengan tanggal yang ditentukan yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang terdaftar.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Besok, 8 April 2025, Cek Jadwalnya
25 Jalan yang Dikenakan Aturan Ganjil Genap
Berikut adalah daftar 25 jalan yang akan terpengaruh oleh aturan ganjil genap mulai 8 April:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.