Minggu, 5 Oktober 2025

Arus Balik Lebaran 2025

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Besok, 8 April 2025, Cek Jadwalnya

Setelah penghentian sementara selama libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku.

Warta Kota/Yulianto
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/9/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan pada Senin ini karena bertepatan hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah. Setelah penghentian sementara libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Selasa, 8 April 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah diberlakukan penghentian sementara selama libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025, sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan.

Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, ganjil genap Jakarta ditiadakan mulai dari 28 Maret 2025 - 7 April 2025.

"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis Instagram @dishubdkijakarta.

Itu artinya, ganjil genap Jakarta akan kembali berlaku pada hari Selasa, 8 April 2025.

Dikarenakan berlaku mulai pada hari Selasa, maka ganjil genap pada pekan ini hanya diterapkan selama 4 hari.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin - Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:

  • Pagi: 06.00–10.00 WIB
  • Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

Pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), sistem ini tidak berlaku.

Ruas Jalan yang Diterapkan

Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan utama di Jakarta, di antaranya:

Baca juga: Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya 
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 akan dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pelanggaran ini juga diawasi melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah titik.

Kendaraan yang Dikecualikan dalam Aturan Ganjil Genap Jakarta

  • Kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran)
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Kendaraan listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan dinas berpelat khusus atau dinas pemerintah

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved