Minggu, 5 Oktober 2025

Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien Hingga Kejang, Pelaku ABG Diburu Polisi

Kejadiaan bermula ketika satpam tersebut menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang memarkirkan kendaraannya tidak sesuai SOP.

HO/ Tribunnews.com
KASUS PENGANIAYAAN - Seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB. Korban dianiaya hanya karena pelaku tak terima ditegur masalah parkir. 

Polisi mengantongi identitas penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi. Pelakunya merupakan keluarga pasien.

“(Pelaku) termasuk keluarga pasien dan sudah teridentifikasi data pelakunya, orang Bekasi juga. Karena keluarga pasien, memang ada keluarga yang dirawat di rumah sakit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025).

Imam mengungkapkan, korban S sempat menegur pelaku sebelum akhirnya pelaku emosi lalu menganiaya korban.

“Ternyata enggak terima (ditegur). Namanya anak ABG (emosi). Itu kan pelakunya kelahiran tahun 2000 tuh, masih anak-anak. Makanya ditegur, enggak terima, marah,” ungkap dia.

Di sisi lain, S sudah dalam kondisi baik meski sempat mengalami kejang-kejang usai menjadi korban penganiayaan oleh pelaku.

“(Sekarang) masih dirawat, sudah membaik, pelakunya sudah teridentifikasi karena keluarga pasien,” ungkap dia.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Penganiayaan 3 Polisi di Muna Barat, Begini Nasibnya

Naik Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut.

Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

"Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya didepan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban," ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

Namun terlapor marah dan setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

"Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri," sambungnya.

Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved