Kamis, 2 Oktober 2025

Bocah Usia 8 Tahun di Jaksel Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Beraksi Saat Korban Pulang dari Masjid

Keluarga korban, yang shock dan marah atas kejadian ini, segera melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib

Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post.com
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang bocah perempuan berinisial SK (8 tahun) di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (30), Rabu (5/3/2025) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku S diketahui mengontrak di rumah nenek korban 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memantau aktivitas anak-anak dan tidak meninggalkan mereka dalam situasi rentan,” pesan Nurma.  

Ancaman Hukuman

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku bisa dikenakan pasal pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal tambahan terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.  

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan,” tegas Nurma. (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)   

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah 8 Tahun Dicabuli Pria di Tebet, Pelaku Ngontrak di Rumah Nenek Korban

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved