Bocah Usia 8 Tahun di Jaksel Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Beraksi Saat Korban Pulang dari Masjid
Keluarga korban, yang shock dan marah atas kejadian ini, segera melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memantau aktivitas anak-anak dan tidak meninggalkan mereka dalam situasi rentan,” pesan Nurma.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku bisa dikenakan pasal pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal tambahan terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan,” tegas Nurma. (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah 8 Tahun Dicabuli Pria di Tebet, Pelaku Ngontrak di Rumah Nenek Korban
Sumber: TribunJakarta
Gara-gara Hindari Lubang, Pengemudi Wanita Kecelakaan Tunggal di Flyover Pancoran Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Rachel Vennya Ungkap Kondisi Tasya Farasya di Tengah Gugatan Cerai terhadap Ahmad Assegaf |
![]() |
---|
Fadi Alaydrus: Merawat Diri Bukan Lagi Tabu bagi Pria |
![]() |
---|
Hotman Paris Bingung Suami Mpok Alpa Daftarkan Perwalian Anak, Bahas soal Hukum Waris |
![]() |
---|
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.