Bocah Usia 8 Tahun di Jaksel Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Beraksi Saat Korban Pulang dari Masjid
Keluarga korban, yang shock dan marah atas kejadian ini, segera melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang bocah perempuan berinisial SK (8 tahun) di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (30).
Pelaku S diketahui mengontrak di rumah nenek korban.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (5/3/2025) pagi sekitar pukul 05.00 WIB, usai korban selesai melaksanakan salat subuh.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi saat kedua orangtua korban tidak berada di rumah.
“Ibu korban, berinisial SA, melaporkan kejadian ini setelah mengetahui anaknya menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh pria berinisial S,” ujar Nurma, Kamis (13/3/2025).
Pelaku, yang diketahui tinggal di rumah yang sama dengan korban, melakukan aksi bejatnya usai korban pulang dari masjid.
Baca juga: Usai AKBP Fajar Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Pengganti Kapolres Ngada yang Baru
“Setelah salat subuh, korban pulang ke rumah. Saat itulah pelaku melakukan tindakan tidak senonoh,” jelas Nurma
Pelaku beberapa bulan mengontrak di rumah nenek korban dan memiliki kedekatan dengan keluarga.
Hal ini justru dimanfaatkannya untuk melakukan tindakan keji terhadap bocah yang seharusnya dilindungi.
Keluarga korban, yang shock dan marah atas kejadian ini, segera melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap pelaku dan memeriksanya secara intensif.
“Kami telah menahan pelaku dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Nurma.
Menyadari dampak traumatis yang dialami korban, pihak keluarga dan polisi telah mengupayakan pendampingan psikologis untuk SK.
“Kami bekerja sama dengan psikolog anak untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan mental dan emosional,” ujar Nurma.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memantau aktivitas anak-anak dan tidak meninggalkan mereka dalam situasi rentan,” pesan Nurma.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku bisa dikenakan pasal pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal tambahan terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan,” tegas Nurma. (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah 8 Tahun Dicabuli Pria di Tebet, Pelaku Ngontrak di Rumah Nenek Korban
Sumber: TribunJakarta
Gara-gara Hindari Lubang, Pengemudi Wanita Kecelakaan Tunggal di Flyover Pancoran Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Rachel Vennya Ungkap Kondisi Tasya Farasya di Tengah Gugatan Cerai terhadap Ahmad Assegaf |
![]() |
---|
Fadi Alaydrus: Merawat Diri Bukan Lagi Tabu bagi Pria |
![]() |
---|
Hotman Paris Bingung Suami Mpok Alpa Daftarkan Perwalian Anak, Bahas soal Hukum Waris |
![]() |
---|
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.