Pemerasan Modus Selingkuh di Jakarta Utara, Isi Rekening Korban Dikuras Pelaku
Seorang pria berinisial RPS menjadi korban pemerasan bermodus tuduhan selingkuh di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Ketika korban dan FD mengobrol didalam kamar kost dengan kondisi pintu kamar terbuka, tiba-tiba datang tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar," kata Resa, Rabu (5/3/2025).
Salah satu pelaku mengaku sebagai suami dari FD dan menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya.
"Pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban. Kemudian pelaku mengatakan 'enaknya lo pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya'. Dua pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk," ungkap Kasubdit Resmob.
Ketika itu FD keluar dari kamar dan meninggalkan korban bersama tiga pria tak dikenal. Seorang pelaku kemudian mengunci pintu kamar kost tersebut.
Setelahnya, pelaku meminta ponsel korban dan memaksanya memberitahu PIN m-banking. Pelaku pun mentransfer uang dari rekening korban sebesar Rp 3,5 juta.
4. Uang di rekening ludes
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pelaku memakai uang hasil pemerasan itu untuk judi online.
"Pelaku memaksa korban untuk memberikan password atau PIN mobile banking milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/3/2025).
Setelahnya, pelaku mentransfer seluruh uang yang ada di rekening korban. Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.
"Selanjutnya uang Rp 3,6 juta yang tersimpan di rekening korban ditransfer untuk deposit ke akun judi online pelaku," ungkap Ade Ary.
5. Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap pelaku pemerasan terhadap pria berinisial terhadap pria berinisial RPS (37) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Korban diperas dengan modus dituduh selingkuh ketika sedang menemui wanita teman kencannya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk wanita yang menjadi teman kencan korban.
"Tim mengamankan empat pelaku bernama saudara S (38), AA (32), DS (30), dan saudari FD (29)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Marasabessy, Rabu (5/3/2025).
Resa menjelaskan, keempat tersangka diringkus di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran korban, handphone (HP) milik tersangka dan korban, dua bilah pisau, serta satu unit motor tanpa pelat nomor yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.