Bocah Perempuan di Pulogadung Jaktim Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak 6 Tahun Lalu
Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, kasus awal pencabulan saat TNA masih duduk di bangku kelas III SD dan saat ini korban merupakan siswi SMP
Ia hanya bisa memendam penderitaan dan trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
Setelah bertahun-tahun menderita, TNA akhirnya memberanikan diri menceritakan kasusnya kepada seorang pamannya pada 3 Februari 2025.
Sang paman, yang tidak terima melihat penderitaan TNA, segera melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Berdasarkan pengakuan TNA, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti, termasuk kaos dan rok milik korban, serta pisau dapur yang digunakan R untuk mengancam.
R, yang bekerja sebagai karyawan swasta, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi R mencapai 15 tahun penjara. (Tribun jakarta/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pilu Siswi SMP di Pulogadung Dicabuli Ayah Tiri Sejak SD, Lapor Ibu Malah Diabaikan
Sumber: TribunJakarta
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kesaksian Warga soal Penjual Kebab di Cibinong Bogor yang Cabuli 3 Bocah: Tak Menyangka |
![]() |
---|
Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Bocah, Baru Terungkap saat Korban Berusia 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.