Kamis, 2 Oktober 2025

Bocah Perempuan di Pulogadung Jaktim Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak 6 Tahun Lalu

Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, kasus awal pencabulan saat TNA masih duduk di bangku kelas III SD dan saat ini korban merupakan siswi SMP

Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post.com
ILUSTRASI PENCABULAN - Sorang anak perempuan berinisial TNA (14) di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur yang kini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), jadi korban pencabulan. Pelaku adalah ayah tiri TNA yang berinisial, R alias A (32) dan aksi pencabulan dilakukan sejak masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD).   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sorang anak perempuan berinisial TNA (14) di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur yang kini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), jadi korban pencabulan.

Pelaku adalah ayah tiri TNA yang berinisial, R alias A (32) dan aksi pencabulan dilakukan sejak masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD).  

Kasus ini baru terungkap pada 3 Februari 2025 silam, setelah TNA memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada seorang pamannya. 

Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, kasus pencabulan ini bermula ketika TNA masih duduk di bangku kelas III SD.

Saat itu, R, ayah tirinya, mulai memanfaatkan situasi ketika sang ibu, istri R, sedang tidak berada di rumah.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Tiga Bocah di Tanjung Priok Dibekuk, Korban Diimingi Uang Jajan

Sang ibu kerap pergi berdagang, meninggalkan TNA bersama R.  

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, R memulai aksinya dengan mengancam TNA agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun.

Bahkan, R menggunakan sebilah pisau dapur sebagai alat untuk mengintimidasi korban.  

Ketika TNA menginjak kelas V SD, ia sempat memberanikan diri melaporkan perbuatan R kepada sang ibu.

Namun, ironisnya, sang ibu justru mengabaikan aduan tersebut.

Sikap abai ini membuat R semakin leluasa melanjutkan aksinya.  

Nicolas menjelaskan, sejak kelas III SD hingga remaja, R telah berkali-kali mencabuli TNA.

Bahkan, dalam setiap pekan, pelaku setidaknya melakukan tindakan biadab tersebut hingga dua kali.  

Selama bertahun-tahun, R terus menggunakan modus yang sama: mengancam TNA dengan pisau dan memberikan uang sebesar Rp5.000 sebagai "uang jajan" agar korban tetap diam.

Ancaman dan trauma yang dialami TNA membuatnya tak berdaya.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved