Selasa, 30 September 2025

Sidang Hotman Paris vs Razman Arif Nasution: Firdaus Oiwobo Absen, Razman Ditemani Dua Istri

Majelis hakim PN Jakarta Utara menggelar sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris melawan Razman Arif Nasution.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Ibriza
PERSIDANGAN - Situasi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution, di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025). Sidang agenda pemeriksaan saksi ini digelar secara tertutup dan dijaga ketat polisi. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris melawan Razman Arif Nasution

Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang PN Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025) siang. Alasan majelis hakim menggelar sidang secara tertutup karena bukti-bukti yang berkaitan mengandung unsur asusila.

Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Nasution, absen di sidang ini. 

Baca juga: Razman Arif Minta Hakim Koreksi Soal Pembekuan Sumpah Advokatnya, Singgung Kewenangan Organisasi

Hal ini dikarenakan Oiwobo sedang mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat calon Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI). 

Hal itu diungkapkan Razman Nasution.

Menurut dia, absennya Firdaus Oiwobo tidak terkait dengan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat. 

“Saya tidak pernah mencabut kuasa, beliau juga tidak pernah mengundurkan diri,” kata Razman.

Baca juga: Sidang Razman Terkait Pencemaran Nama Baik Digelar Tertutup, Dijaga Ketat Polisi

Di persidangan ini, Razman didampingi dua orang istrinya, yaitu istri pertama Nur Elly Heriani Rambe dan istri kedua Ade Suryani. 

Razman memastikan akan menjaga supaya persidangan berjalan aman dan lancar. 

Dia meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Utara untuk segera menindaklanjuti jika ada yang berbuat kekacauan. 

"Saya sudah ngobrol dengan Pak Kapolres, Dandim, saya beritahu, kalau ada yang berbuat kekacauan, tangkap, amankan," tambahnya.

Sidang Lanjutan

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sempat ditunda akibat ricuh, beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan ini digelar pada Kamis (20/2/2025), dengan menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi. Adapun persidangan digelang tertutup.

"Persidangan kami lanjutkan dan kami nyatakan tertutup untuk umum," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Baca juga: Sidang Razman Terkait Pencemaran Nama Baik Digelar Tertutup, Dijaga Ketat Polisi

Selanjutnya, hakim meminta petugas keamanan untuk mensterilkan ruang persidangan. 

Hakim juga meminta seluruh pengunjung untuk keluar dari ruang sidang utama

Pantauan Tribunnews.com sejak pukul 10.00 WIB, puluhan lebih personel kepolisian tampak berjaga di sekitaran gedung PN Jakarta Utara.

Beberapa personel kepolisian juga berjaga di gerbang masuk gedung PN Jakarta Utara dan pintu masuk ruang sidang utama, tempat dimana sidang yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Arif Nasution digelar.

Bahkan, petugas meminta pengunjung tak memasuki ruang persidangan.

Hakim hanya membolehkan awak media mengambil gambar di awal persidangan. Kemudian, hakim meminta para wartawan untuk keluar dari ruang sidang.

Sidang itu dilanjutkan dengan pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi korban, namun tertutup untuk umum.

Untuk diketahui, sebelumnya sidang itu dijadwalkan digelar pada Kamis (6/2/2025). 

Meski demikian, sidang berakhir ricuh hingga majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.

Kericuhan tersebut menjadi pemicu sumpah advokat dari Razman Arif dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

"Menetapkan: Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Sementara itu, PT Banten mengeluarkan ketetapan dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 terkait pembekuan sumpah advokat pengacara Razman, Firdaus Oiwobo.

"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono, pada Selasa (11/2/2025).


(TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM/GRID)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved