Razman Nasution Vs Hotman Paris
Sidang Razman Terkait Pencemaran Nama Baik Digelar Tertutup, Dijaga Ketat Polisi
Lanjutan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution digelar tertutup di PN Jakut dan dijaga Polisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sempat ditunda akibat ricuh, beberapa waktu lalu.
Sidang lanjutan ini digelar pada Kamis (20/2/2025), dengan menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi. Adapun persidangan digelar tertutup.
"Persidangan kami lanjutkan dan kami nyatakan tertutup untuk umum," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, hakim meminta petugas keamanan untuk mensterilkan ruang persidangan.
Hakim juga meminta seluruh pengunjung untuk keluar dari ruang sidang utama.
Pantauan Tribunnews.com sejak pukul 10.00 WIB, puluhan lebih personel kepolisian tampak berjaga di sekitaran gedung PN Jakarta Utara.
Beberapa personel kepolisian juga berjaga di gerbang masuk gedung PN Jakarta Utara dan pintu masuk ruang sidang utama, tempat dimana sidang yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Arif Nasution digelar.
Bahkan, petugas meminta pengunjung tak memasuki ruang persidangan.
Hakim hanya membolehkan awak media mengambil gambar di awal persidangan. Kemudian, hakim meminta para wartawan untuk keluar dari ruang sidang.
Baca juga: Hotman Paris Nilai Permintaan Maaf Razman Tak Pengaruhi Proses Hukum: Marwah Pengadilan Sudah Dihina
Sidang itu dilanjutkan dengan pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi korban, namun tertutup untuk umum.
Untuk diketahui, sebelumnya sidang itu dijadwalkan digelar pada Kamis (6/2/2025).
Meski demikian, sidang berakhir ricuh hingga majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.
Kericuhan tersebut menjadi pemicu sumpah advokat dari Razman Arif dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.
Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.