Karyawan Laundry di Jakarta Barat Nekat Gadaikan Motor Operasional, Pelaku Kini Mendekam di Sel
Seorang karyawan laundry IR (37) yang baru bekerja tiga hari menggadaikan motor operasional. Pelaku membawa motor curian tersebut ke Karawang Jabar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Seorang karyawan laundry IR (37) yang baru bekerja tiga hari menggadaikan motor operasional.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Alpukat 3, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban mengenai hilangnya satu unit sepeda motor merek Viar.
Baca juga: Pelaku Curanmor yang Beraksi Saat Siang Bolong Diringkus, Butuh 3 Detik untuk Gasak Motor
Motor tersebut merupakan kendaraan operasional usaha laundry milik korban dan diduga dibawa kabur oleh seorang karyawannya.
"Pelaku ini baru bekerja tiga hari di usaha laundry korban di Jalan Alpukat 3, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Ia kemudian mengambil kunci kontak yang tersimpan di laci toko, lalu membawa kabur motor tersebut," ujar Kompol Reza kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Grogol Petamburan segera melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya ditangkap di sebuah laundry di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
"Jadi pelaku IR juga bekerja di tempat laundry lain, dan motor hasil curian tersebut sudah dibawa ke Karawang, Jawa Barat," tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan kendaraan hasil curian tersebut berhasil ditemukan dan diamankan di Karawang tempat tinggal dari istri pelaku.
Baca juga: Kronologis Baku Tembak Polisi & Pelaku Curanmor di Bandar Lampung: Pistol itu Pistol, Maling, Maling
"Barang hasil curian tersebut digadaikan oleh pelaku sama tetangganya," ujarnya
Dari informasi yang diperoleh dari lingkungan tinggalnya pelaku juga dikenal sering membuat masalah.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat usaha.
Tetap waspada, siaga karena pencurian kendaraan bermotor tidak hanya sebatas motor untuk pengangkut penumpang seperti roda 4 maupun roda 2, para pelaku juga mengincar kendaraan seperti untuk pengangkut barang juga menjadi sasaran terhadap pelaku
Jangan terlalu cepat percaya kepada karyawan apalagi yang baru bekerja beberapa hari.
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Nyatakan Mundur Dari DPR RI, Rahayu Saraswati Bakal Habiskan Sisa Kas Untuk Warga di Dapilnya |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.