Minggu, 5 Oktober 2025

Francine Widjojo: Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Jaya Rugikan Pelaku Usaha di Jakarta

Kenaikan tarif air bersih sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium turut merugikan para pebisnis di Jakarta.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
KENAIKAN TARIF AIR - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo saat konferensi pers kenaikan tarif air bersih PAM Jaya di Jakarta, Kamis (6/2/2025). Ia mengungkapkan kenaikan tarif air bersih 71,3% untuk penghuni apartemen dan kondominium yang melanggar aturan tarif batas atas air minum PAM Jaya, ternyata juga merugikan para pebisnis di Jakarta. Perihal ini diungkapkan Francine, Kamis (13/2/2025).  

Ia juga merujuk pada Laporan Capaian Kinerja Keuangan hingga Triwulan III 2024 dan Rancangan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 PAM Jaya yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum sepenuhnya menyerap Penyertaan Modal Daerah (PMD).

PAM Jaya berencana melakukan realokasi sisa saldo PMD sebesar Rp 252,55 miliar yang tidak jadi dilaksanakan, dan dialihkan untuk pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Pesanggrahan serta Jaringan Pipa Distribusi SPAM Pesanggrahan Tahap III.

Karena belum sepenuhnya menyerap PMD yang dialokasikan untuk membangun infrastruktur air minum di Jakarta, menurut Francine, PAM Jaya seharusnya memiliki opsi lain selain menaikkan tarif.

“Selain tidak membagikan dividen dulu, PAM Jaya juga bisa menggunakan PMD untuk mengejar target penyediaan 100 persen layanan air minum bagi warga Jakarta, sehingga tidak perlu membebani warga dengan kenaikan tarif yang melanggar aturan,” katanya.

17 Tahun Tidak Naik

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya atau PAM Jaya menaikkan tarif air bersih di Jakarta mulai Januari 2025. 
Kenaikan tarif air ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

"Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025," ujar Arief Nasrudin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/12/2024). 

Menurut dia, penyesuaian tarif bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh masyarakat Jakarta. Terlebih, selama 17 tahun, PAM Jaya belum pernah menaikan tarif. 

Di sisi lain, kebutuhan penyediaan air bersih di Jakarta terus meningkat. "

Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat," kata Arief. 

Baca juga: Tarif Air Bersih Naik 71 Persen Lebih, Francine Widjojo Surati Pj Gubernur Jakarta

Menurut Arief, tidak semua kelompok konsumen PAM Jaya mengalami kenaikan tarif air bersih. Khusus untuk kelompok pelanggan yang masuk kategori KI dan penggunaan air 0-10 meter kubik justru mengalami penurunan tarif. 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved