Tarif Air Bersih Naik 71 Persen Lebih, Francine Widjojo Surati Pj Gubernur Jakarta
Francine selama ini kerap menyuarakan penundaan kenaikan tarif PAM Jaya yang rencananya mulai berlaku Februari 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo telah mengirimkan surat kepada Pj. Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi untuk menunda dan meneliti kembali rencana kenaikan tarif air PAM Jaya.
“Surat ini saya kirimkan setelah menerima aduan masyarakat dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia,” ujar Francine dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Kurangi Ketergantungan Air Tanah, Bendungan Karian Banten Pasok Air Bersih ke 8 Juta Warga
Sebelumnya, warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia (P3RSI) mengeluhkan kenaikan tarif air bersih PAM Jaya hingga 71,3 persen untuk pelanggan di apartemen yang masuk ke kelompok pelanggan K III. Kenaikan yang tinggi ini akan membebani Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan dinilai sangat memberatkan warga penghuni apartemen.
Francine selama ini kerap menyuarakan penundaan kenaikan tarif PAM Jaya yang rencananya mulai berlaku Februari 2025.
Baca juga: Pemimpin Industri Pipa Dunia Siap Salurkan Air Bersih ke Rumah-rumah Warga Indonesia
Selain akan membebani warga Jakarta, Francine menilai kenaikan tarif ini tidak memiliki dasar yang kuat karena Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 yang dijadikan acuan hanya mengatur kenaikan tarif air minum, sementara PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih kepada masyarakat.
Dalam surat yang disampaikan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Francine menyampaikan temuan adanya surat edaran dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) nomor e-35820/TU.01.04 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penerapan Tarif Baru Layanan Air Bersih.
“Edaran ini tidak berlandaskan hukum karena muatan surat tersebut menyatakan bahwa PAM Jaya akan menerapkan tarif baru layanan air bersih, dan bukan tarif air minum kepada pelanggan PAM Jaya seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024,” tegas Francine.
Masih menurut Francine, jika PAM Jaya akan menerapkan kenaikan tarif air bersih, maka diperlukan landasan hukum peraturan perundang-undangan tentang tarif air bersih alih-alih menggunakan aturan untuk layanan air minum.
“Selayaknya tarif air bersih tentu lebih murah dibandingkan tarif air minum,” ujarnya.
Pada pertemuan dengan P3RSl, warga meminta agar kenaikan tarif air bersih PAM Jaya ditunda.
Selain itu, warga juga menyampaikan permohonan untuk mengubah jenis tarif air minum pelanggan apartemen dari kelompok K III menjadi kelompok K II yang diterapkan untuk pelanggan rumah susun.
Francine menegaskan, kenaikan tarif yang dikenakan pada penghuni apartemen tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
“Jika mengikuti ketentuan yang menggunakan Upah Minimum Provinsi sebagai acuan, tarif batas atas air minum PAM Jaya tidak boleh lebih dari Rp20.269,52 per meter kubik,” kata Francine.
Baca juga: Susah Dapatkan Air Bersih, Warga Bareng Bojonegoro Kini Punya Tandon dan Sumur Bor
Karena itu, Francine menyampaikan bahwa tarif air minum kelompok K III untuk apartemen, kondominium, gedung bertingkat tinggi, niaga/industri besar, serta pelabuhan laut dan udara yang mencapai Rp 21.500/m3 dan Rp 23.000/m3 melebihi ketentuan.
Pengelompokan apartemen dan kondominium yang merupakan hunian seharusnya masuk sebagai rumah susun dalam K II, bukan kelompok K III yang mendukung kegiatan perekonomian.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Menkeu Purbaya: Firaun Lu? |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi VII DPR Soroti Ketimpangan Tujuan Fiskal dan Dampak Sosial Kebijakan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Umumkan Pemerintah Segera Pangkas Subsidi Listrik, Tarif Bakal Naik? |
![]() |
---|
Kapolda NTT: Keberadaan Sumur Bor Meringankan Krisis Air Bersih Warga di Kota Kupang |
![]() |
---|
Pengusaha Rokok Sambut Positif Wacana Penurunan Tarif Cukai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.