Sabtu, 4 Oktober 2025

Kawanan Jambret Ponsel Bocah di Jakarta Selatan Gunakan Hasil Curian untuk Main Judi Slot

Kedua tersangka menghampiri dan merebut ponsel milik korban yang masih bocah itu secara paksa sehingga korban yang mempertahankan handphonenya jatuh

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENCURIAN PONSEL - FH alias KK dan MVH alias B dua tersangka pencurian ponsel mengincar kelompok rentan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan korban seorang anak. Keduanya ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Karena I tidak ada, tersangka FH alias KK dan tersangka MVH alias B melanjutkan mencari korban lalu pada saat melintas di TKP sekitar pukul 14.43 WIB.

Para tersangka tersebut berpapasan dengan anak (korban) yang sedang mengendarai sepeda roda 2 sambil memegang handphone merk Infinix Hot 50 warna Titanium Grey di tangan sebelah kiri.

“Saat itu tersangka FH alias KK memberitahu tersangka MVH alias B ’Itu bocah megang hanpdphone cung’ dan memintanya untuk berputar balik ke arah Anak korban,” ungkapnya.

Setelah itu tersangka MVH alias B berputar arah dan ketika sudah berada di sebelah anak korban tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang.

Pada saat itu korban memegang dengan erat handphone tersebut sehingga tersangka FH alias KK mengambil dengan paksa yang menyebabkan korban anak tersebut terjatuh dan tersungkur dari sepedanya.

BUKTI JAMBRET PONSEL - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kasus penjambretan telepon seluler atau ponsel terhadap korban bocah laki-laki AAH (8) yang terjadi di Gang Kramat Bambu RT 12 RW 8, Srengseng Sawah, Jagakarsa pada Minggu (2/2/2025). Dari pemeriksaan tersangka, uang hasil menggadaikan ponsel curian itu dipakai untuk bermain judi slot.
BUKTI JAMBRET PONSEL - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kasus penjambretan telepon seluler atau ponsel terhadap korban bocah laki-laki AAH (8) yang terjadi di Gang Kramat Bambu RT 12 RW 8, Srengseng Sawah, Jagakarsa pada Minggu (2/2/2025). Dari pemeriksaan tersangka, uang hasil menggadaikan ponsel curian itu dipakai untuk bermain judi slot. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Setelah mengambil ponsel tersebut para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupatem Bogor dalam pelariannya.
      
Para tersangka sempat menggadaikan ponsel milik tersangka MVH alias B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan dua liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian mereka.

Baca juga: Pakai Baju Toga, Razman Nasution Sambangi Komisi III DPR: Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

Selanjutnya pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 04.40 WIB tim mengamankan pelaku bernama MVH alias B yang sempat melarikan diri ke sebuah kebun di dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Gang Karet, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Pelaku lainnya yakni FH alias KK dibekuk di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. 

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman (residivis) dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023, dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan sedangkan untuk tersangka FH alias KK merupakan DPO dari perkara yang sama,” tukas Wira.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama selama 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved