Sabtu, 4 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Agar Lepas dari Jerat Hukum, Anak Angkat Bos Prodia Beri Keluarga Korban Pembunuhan Uang Rp300 Juta

Arif dan Bayu kemudian melakukan berbagai upaya untuk terbebas dari kasus yang menjeratnya tersebut. 

|
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KELUARGA KORBAN PEMBUNUHAN - Toni RM (kiri) kuasa hukum korban pembunuhan ABG berinisial FA (16) oleh anak angkat bos Prodia, Arif Nugroho, dan ayah FA, Radiman (kanan), saat ditemui di rumahnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (30/1/2025). Radiman mengaku diberi uang Rp300 juta oleh Arif Nugroho sebagai upaya damai dalam kasus pembunuhan terhadap putrinya. 

Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan pun dipilih untuk pertemuan mereka. 

Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

"Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya," ucap Toni.

Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 

"Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya," tuturnya.

Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

Baca juga: Ucapan Kapolres Jaksel Tolak Suap yang Kini Seret AKBP Bintoro, Singgung Tanggung Jawab di Akhirat

Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

"Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian," ucapnya kepada Tribunnnews.

Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Setelah tak lama terdengar, kasus ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat eks Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved