Jumat, 3 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Agar Lepas dari Jerat Hukum, Anak Angkat Bos Prodia Beri Keluarga Korban Pembunuhan Uang Rp300 Juta

Arif dan Bayu kemudian melakukan berbagai upaya untuk terbebas dari kasus yang menjeratnya tersebut. 

|
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KELUARGA KORBAN PEMBUNUHAN - Toni RM (kiri) kuasa hukum korban pembunuhan ABG berinisial FA (16) oleh anak angkat bos Prodia, Arif Nugroho, dan ayah FA, Radiman (kanan), saat ditemui di rumahnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (30/1/2025). Radiman mengaku diberi uang Rp300 juta oleh Arif Nugroho sebagai upaya damai dalam kasus pembunuhan terhadap putrinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian seorang wanita anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

Kasus itu belakangan menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan terhadap FA.

FA saat itu tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

Arif dan Bayu kemudian melakukan berbagai upaya untuk terbebas dari kasus yang menjeratnya tersebut. 

Damai menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

Setelah Radiman, ayah dari FA melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, keluarga tersangka Arif rupaya kerap mendatangi rumah korban FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

Baca juga: Propam Sebut Ada Dugaan AKBP Gogo Galesung Terima Uang di Kasus Bintoro, Segera Jalani Sidang Etik

"Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta," kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

Dalam rumah yang berada di gang sempit itu, Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

Saat itu, Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan jika kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

Baca juga: AKBP Bintoro Cs Bakal Jalani Sidang Etik Pekan Depan Buntut Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan

Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

Pada 28 April 2024, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved