Senin, 6 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam

Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka kasus dugaan pembunuhan gadis remaja akan menjalani sidang perdana, Rabu (12/3/2025

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
SIDANG - Dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja alias anak baru gede (ABG) open BO, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, saat akan menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Mereka tampak diborgol menggunakan satu borgol untuk berdua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka kasus dugaan pembunuhan gadis remaja akan menjalani sidang perdana, pada Rabu (12/3/2025).

Sidang perkara pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 14.27 WIB, Arif dan Bayu tampak berjalan menuju ke ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka berjalan kaki bersama karena satu tangan mereka diborgol menggunakan satu borgol yang sama.

Tersangka Arif tampak masih berpenampilan necis.

Baca juga: Penampakan Anak Bos Prodia Kenakan Rompi Tahanan, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG

Dia hadir di pengadilan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan warna merah hitam.

Selain itu, anak bos Prodia itu juga hadir mengenakan masker berwarna gelap dan kacamata hitam. 

Sementara itu, terdakwa Bayu terlihat mengenakan kemeja putih, masker putih, dan rompi tahanan serupa dengan Arif.

Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

Baca juga: Periksa Mantan Kuasa Hukum Anak Bos Prodia, Polisi Tak Langsung Tahan Tersangka EDH

Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

Saat itu, AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Korban sudah pernah 'bermain' dengan pelaku sebanyak empat kali.
 
"Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami," kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

Berimbas Penyuapan, AKBP Bintoro Dkk Dipecat dari Polri

Kasus pembunuhan tersebut sempat mandek dan belakang baru diketahui bahwa tersangka diduga menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk melalui kuasa hukumnya.

Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved