Kamis, 2 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Warga Kohod Geram, Kades Arsin Catut Nama Tanpa Izin untuk Penerbitan HGB Pesisir Tangerang

Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga mencatut nama warga tanpa izin demi penerbitan sertifikat HGB.

Penulis: Choirul Arifin
dok. Kompas/Acep Nazmudin
KONTROVERSI KADES KOHOD - Kepala Desa Kohod, Arsin, menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025). Arsin diduga terlibat mencatut nama warga desanya tanpa izin demi penerbitan sertifikat HBG untuk kepentingan pengembang. 

"Kenapa palsu? Ya jelas enggak mungkin punya tanah di situ (laut). Jadi berpatokan kepada pembatalan oleh kementerian ATR/BPN , entah satu sertifikat syukur kalau semuanya itu sudah bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan," ujarnya. 

Susno melanjutkan jika pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka menjadi tindak pidana korupsi. 

"Sekarang siapa pelakunya? Ya jelas mulai dari si Lurah Kohod (Arsin) dia udah ngaku pasti ngeluarin dokumen. Kemudian siapa lagi? Usut saja siapa yang menerima, yang nerima misalnya Agung Sedayu Grup dengan anak perusahaan Intan Agung Makmur," katanya. 

Mustahil, kata Susno, anak perusahaan itu memiliki tanah di laut.  Seandainya membeli tanah di laut, jelas pasti melalui prosedur yang tidak beres. 

"Notarisnya pasti kena juga itu (pidana), jadi gampang ngusutnya. Usut bisa dari dokumen ATR, atau bisa juga dari mulai siapa yang memagari itu, siapa yang membayar, siapa yang nyuruh, duitnya dari siapa kemudian terkait perusahaan apa. Sudah terang benderang ini, seperti makan siang pakai lampu petromak," pungkasnya. 


Laporan Reporter: Ani Susanti | Sumber: Tribun Jatim

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved