Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Warga Kohod Geram, Kades Arsin Catut Nama Tanpa Izin untuk Penerbitan HGB Pesisir Tangerang
Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga mencatut nama warga tanpa izin demi penerbitan sertifikat HGB.
"Kenapa palsu? Ya jelas enggak mungkin punya tanah di situ (laut). Jadi berpatokan kepada pembatalan oleh kementerian ATR/BPN , entah satu sertifikat syukur kalau semuanya itu sudah bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan," ujarnya.
Susno melanjutkan jika pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka menjadi tindak pidana korupsi.
"Sekarang siapa pelakunya? Ya jelas mulai dari si Lurah Kohod (Arsin) dia udah ngaku pasti ngeluarin dokumen. Kemudian siapa lagi? Usut saja siapa yang menerima, yang nerima misalnya Agung Sedayu Grup dengan anak perusahaan Intan Agung Makmur," katanya.
Mustahil, kata Susno, anak perusahaan itu memiliki tanah di laut. Seandainya membeli tanah di laut, jelas pasti melalui prosedur yang tidak beres.
"Notarisnya pasti kena juga itu (pidana), jadi gampang ngusutnya. Usut bisa dari dokumen ATR, atau bisa juga dari mulai siapa yang memagari itu, siapa yang membayar, siapa yang nyuruh, duitnya dari siapa kemudian terkait perusahaan apa. Sudah terang benderang ini, seperti makan siang pakai lampu petromak," pungkasnya.
Laporan Reporter: Ani Susanti | Sumber: Tribun Jatim
Desa Kohod
Arsin bin Sanip
reklamasi
Pengembang properti
Perairan Tangerang
pagar bambu
pagar laut
sertifikat HGB
Kades Arsin
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.