Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Warga Kohod Geram, Kades Arsin Catut Nama Tanpa Izin untuk Penerbitan HGB Pesisir Tangerang
Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga mencatut nama warga tanpa izin demi penerbitan sertifikat HGB.
"Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum," ucap dia.
Baca juga: Susno Sebut Banyak Pengkhianat pada Kasus Pagar Laut di Tangerang: Kepala Desa Kohod Perlu Ditangkap
Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu.
Sebelumnya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).
Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. Sementara itu, SHM tersebut berjumlah 17 bidang.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.
Kepala Desa Kohod, Arsin, sempat sesumbar bahwa laut di wilayah Kohod, Kabupaten Tangerang adalah empang dan daratan milik warga yang tergerus abrasi.
Baca juga: Pengungkapan Dalang Pagar Laut Tangerang Dinilai Alot, Mahfud MD Duga karena Hal Ini
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ternyata tak sependapat dengan Arsin.
Ia justru membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) di laut tersebut.
Di sisi lain, eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji pun meyakini bahwa sang kades lah dalang di balik pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Hal itu diungkapkan Susno Duadji di Metro TV dalam acara primetime news yang tayang pada Sabtu (25/1/2025).
"Ya pelakunya jelas, si lurah Kohod (kades). Dia sudah ngaku pasti dia mengeluarkan dokumen itu," ujar Susno, mengutip dari TribunJakarta.
Bahkan, pemeriksaan terhadap Arsin menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus pagar laut sepanjang 30 KM di perairan Tangerang.
Susno memuji tindakan Kementerian ATR/BPN yang memihak kepada rakyat. Menurutnya, semua SHGB dan SHM yang dikeluarkan berasal dari hasil pemalsuan.
Desa Kohod
Arsin bin Sanip
reklamasi
Pengembang properti
Perairan Tangerang
pagar bambu
pagar laut
sertifikat HGB
Kades Arsin
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.