Kamis, 2 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Warga Kohod Geram, Kades Arsin Catut Nama Tanpa Izin untuk Penerbitan HGB Pesisir Tangerang

Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga mencatut nama warga tanpa izin demi penerbitan sertifikat HGB.

Penulis: Choirul Arifin
dok. Kompas/Acep Nazmudin
KONTROVERSI KADES KOHOD - Kepala Desa Kohod, Arsin, menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025). Arsin diduga terlibat mencatut nama warga desanya tanpa izin demi penerbitan sertifikat HBG untuk kepentingan pengembang. 

"Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum," ucap dia.

Baca juga: Susno Sebut Banyak Pengkhianat pada Kasus Pagar Laut di Tangerang: Kepala Desa Kohod Perlu Ditangkap

Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu.

Sebelumnya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).

Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

Arsin adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang
KADES DESA SOHOD MENGHILANG - Arsin Bin Snip Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. yang kini dikabarkan menghilang. Dia didugan mencatut nama warga desanya untuk menerbitkan Sertifikat HGB kepentingan pengembang.  (YouTube.com/KohodTV)

Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB. 

Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. Sementara itu, SHM tersebut berjumlah 17 bidang. 

Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.

Kepala Desa Kohod, Arsin, sempat sesumbar bahwa laut di wilayah Kohod, Kabupaten Tangerang adalah empang dan daratan milik warga yang tergerus abrasi. 

Baca juga: Pengungkapan Dalang Pagar Laut Tangerang Dinilai Alot, Mahfud MD Duga karena Hal Ini

Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ternyata tak sependapat dengan Arsin. 

Ia justru membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) di laut tersebut. 

Di sisi lain, eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji pun meyakini bahwa sang kades lah dalang di balik pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. 

Hal itu diungkapkan Susno Duadji di Metro TV dalam acara primetime news yang tayang pada Sabtu (25/1/2025). 

"Ya pelakunya jelas, si lurah Kohod (kades). Dia sudah ngaku pasti dia mengeluarkan dokumen itu," ujar Susno, mengutip dari TribunJakarta.

Bahkan, pemeriksaan terhadap Arsin menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus pagar laut sepanjang 30 KM di perairan Tangerang. 

Susno memuji tindakan Kementerian ATR/BPN yang memihak kepada rakyat. Menurutnya, semua SHGB dan SHM yang dikeluarkan berasal dari hasil pemalsuan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved