Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pengungkapan Dalang Pagar Laut Tangerang Dinilai Alot, Mahfud MD Duga karena Hal Ini
Dalang di balik polemik fenomena pagar laut hingga kini masih menjadi tanda tanya.
TRIBUNNESWS.COM - Dalang di balik polemik fenomena pagar laut hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Diketahui, pemerintah belum kunjung mengungkapkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di Tangerang ini.
Padahal, sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut tersebut sudah dinyatakan ilegal karena cacat prosedur dan materil.
Bahkan sertifikat-sertifikat di area pagar laut itu sudah dinyatakan dicabut hak kepemilikannya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga, alotnya pengusutan kasus ini karena ada kemungkinan pejabat terkait takut terbongkar keterlibatannya.
"Karena mungkin, tracing (pelacakan kasus) itu akan menyangkut dirinya bisa saja atau keluarganya," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (29/1/2025).
"Kan banyak ya pejabat-pejabat itu yang kadang kala dirinya nggak tahu, keluarganya dapat, anaknya dapat, istrinya dapat, saudaranya dapat, gitu-gitu, mungkin takut terbongkar juga."
"Itu bisa terbongkar juga, bisa saja itu terjadi," lanjutnya.
Mahfud menekankan bahwa tindakan menyembunyikan informasi semacam ini adalah pelanggaran hukum yang merusak integritas negara.
Ia pun meminta para pejabat yang merasa tidak terlibat untuk berani membuka semua data yang dapat membantu penyelesaian kasus ini.
"Menteri itu, nggak usah takut kalau dia tidak sengaja melakukan pelanggaran," katanya.
Baca juga: Curiga Aparat Hukum Takut Usut Pagar Laut di Tangerang, Mahfud Minta Prabowo Tegas: Kasus Ini Serius
"Kalau anda merasa bersih buka saja semua, kasih itu KKP, ATR/BPN, ke polisi atau kejaksaan," lanjutnya.
Mahfud sebelumnya menegaskan kepemilikan SHGB di laut tidak cukup hanya dibatalkan, namun harus diproses secara hukum.
Ia menjelaskan bahwa vonis yang pernah dikeluarkan MK melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.
Diketahui, hingga kini belum ditemukan unsur tindak pidana dalam pengusutan pagar laut dengan HGB yang disebut cacat prosedur dan materil ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.