Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Ditpolairud Polda Metro Jaya Akan Bantu Penyelidikan Pidana Pagar Laut di Tangerang  

Presiden Prabowo mengeluarkan instruksikan mengusut dalang di balik pemasang pagar laut

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 9 Januari 2025. 

Hanya saja, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti.

Baca juga: Boyamin MAKI Gugat Praperadilan KKP usai Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemilik Pagar Laut Tangerang

"Kalau dari situ kita sudah bisa identifikasi, artinya apakah dari mereka-mereka? tapi kan kita tidak boleh menuduh juga. Saya takut juga kalau menuduh tanpa ada bukti," jelasnya.

Trenggono mengak pihaknya sudah memberikan waktu kepada pihak yang memasang pagar laut itu untuk melapor kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Rabu (22/1/2025).

Jika melewati batas waktu, kata dia, pihaknya akan melakukan pembongkaran pagar laut tersebut. 

Dia menyatakan pagar laut itu harus segera dibongkar karena dikhawatirkan akan menjadi abrasi.

"Karena disitu memang ada desa binaan yang menjadi keluhan dari masyarakat nelayan. Masyarakat nelayan juga menjadi bagian dari binaannya Kementerian Kelautan Perikanan. Tapi yang pasti tidak ada silang pendapat, kita sepakat," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved