Panaskan Motor Knalpot Bising Tengah Malam, Pria di Tambora Ditikam Tetangga
Saat situasi yang semakin panas, pelaku kedua, MAN (21), ikut campur dengan mengambil sebilah pisau dari warung minuman terdekat.
MAN sempat melarikan diri ke daerah Banten sebelum kembali ke Jakarta untuk berniat meminta maaf kepada korban.
Namun, sebelum rencananya terlaksana, pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan kini keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, pakaian korban, dan tas milik korban juga telah diamankan.

Donny menambahkan, kondisi korban RY saat ini sudah membaik dan kembali ke rumah untuk beraktivitas seperti biasa.
Motif kekerasan ini diduga dipicu oleh ketidaknyamanan pelaku terhadap suara motor korban yang dianggap berisik pada malam hari.
“Tidak ada indikasi pelaku dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Pelaku hanya merasa terganggu oleh suara motor,” ungkapnya.
Baca juga: Banjir di Bandar Lampung: Seorang Warga Tewas Tersengat Listrik saat Evakuasi
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Detik-detik Kakak Beradik Ditikam Tetangga Sendiri di Kudus, Korban Sempat Berlari Cari Pertolongan |
![]() |
---|
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Nyatakan Mundur Dari DPR RI, Rahayu Saraswati Bakal Habiskan Sisa Kas Untuk Warga di Dapilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.