Ketua PAC PP Bekasi Selatan Diberi Sanksi Buntut Viral Proposal Perayaan Malam Tahun Baru Rp44 Juta
Ketua PAC PP Bekasi Selatan berinisial ED mendapat sanksi buntut viral proposal perayaan malam tahun baru Rp44 juta.
Jika dikalkulasikan, ormas tersebut menganggarkan biaya hingga Rp44 juta.
"Terbilang empat puluh empat juta rupiah," tulis surat tersebut.
Baca juga: Kompolnas: Mutasi 34 Pejabat Polda Metro untuk Maksimalkan Proses Pemeriksaan Kasus Pungli di DWP
Sementara, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan pihaknya pun belum menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) dari Ormas yang membuat anggaran tersebut.
"Tidak ada laporan dari masyarakat ataupun warga ataupun pengusaha," kata Untung, Jumat (27/12/2024).
Namun Untung mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan surat tersebut jika benar dimintai sejumlah anggaran oleh pihak oknum Ormas.
Tidak hanya itu, perwira polisi berpangkat melati satu itu untuk meminta korban segera lapor ke Polsek Bekasi Selatan jika menjadi korban pungli.
"Ya kalau memang itu (ada), abaikan dan laporankan kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Penulis: Rendy Rutama
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Ormas PP Akhirnya Buka Suara Soal Edaran Permohonan Dana Rp 44 Juta untuk Rayakan Malam Tahun Baru
Sumber: Tribun bekasi
Fenomena Pengemis dan Ulasan Pungli di Makam Sunan Gunung Jati Cirebon |
![]() |
---|
Lee Mujin Sentuh Hati Penonton Jakarta Lewat Lagu 'Sweet' di KOSTCON |
![]() |
---|
Perwira Polres Pematang Siantar Dilaporkan Kepala Dishub Terkait Dugaan Permintaan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Supaya Bebas dari Pungli, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi Pasar di Jakarta |
![]() |
---|
Kepala SD di Bekasi Dicopot Gegara Pungut Rp15 Ribu per Siswa, Uang Capek untuk Tanda Tangan Ijazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.