Sabtu, 4 Oktober 2025

Ketua PAC PP Bekasi Selatan Diberi Sanksi Buntut Viral Proposal Perayaan Malam Tahun Baru Rp44 Juta

Ketua PAC PP Bekasi Selatan berinisial ED mendapat sanksi buntut viral proposal perayaan malam tahun baru Rp44 juta.

Editor: Erik S
Istimewa
Foto lembaran proposal permintaan anggaran perayaan malam tahun baru oleh oknum Ormas di Kecamatan Bekasi Selatan, Jawa Barat. 

Jika dikalkulasikan, ormas tersebut menganggarkan biaya hingga Rp44 juta. 

"Terbilang empat puluh empat juta rupiah," tulis surat tersebut. 

Baca juga: Kompolnas: Mutasi 34 Pejabat Polda Metro untuk Maksimalkan Proses Pemeriksaan Kasus Pungli di DWP

Sementara, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan pihaknya pun belum menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) dari Ormas yang membuat anggaran tersebut. 

"Tidak ada laporan dari masyarakat ataupun warga ataupun pengusaha," kata Untung, Jumat (27/12/2024). 

Namun Untung mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan surat tersebut jika benar dimintai sejumlah anggaran oleh pihak oknum Ormas.

Tidak hanya itu, perwira polisi berpangkat melati satu itu untuk meminta korban segera lapor ke Polsek Bekasi Selatan jika menjadi korban pungli

"Ya kalau memang itu (ada), abaikan dan laporankan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Penulis: Rendy Rutama

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Ormas PP Akhirnya Buka Suara Soal Edaran Permohonan Dana Rp 44 Juta untuk Rayakan Malam Tahun Baru

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved