Judi Online
Update Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Tangkap Tersangka DPO A di Yogyakarta, Rp16 Miliar Disita
Polisi menangkap satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A kasus pegawai Komdigi bekingi situs judi online.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 3 Bandar Situs Judi Online Dilindungi Oknum Pegawai Komdigi, Ini Perannya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga daftar pencarian orang (DPO) bandar situs judi online yakni B, BK dan HF.
Ketiga bandar situs judi online itu mengakui dilindungi oleh oknum pegawai Kemwnterian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para tersangka ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.
"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF dengan demikian secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Tersangka B, BK, dan HF memiliki peran mengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap.
Mereka dipastikan bukan pegawai Kemkomdigi.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 3 Tersangka Mafia Judi Online yang Dibekingi Pegawai Komdigi, Ini Perannya
"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelas Wira.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.